A. Akta Pendirian

Akta pendirian PT (Perseroan Terbatas) adalah dokumen resmi yang berisi pernyataan pendirian suatu perusahaan yang telah memenuhi persyaratan hukum untuk didirikan sebagai badan hukum. Akta pendirian ini harus disusun dan ditandatangani oleh para pendiri PT, yang kemudian akan disahkan oleh notaris.

Akta pendirian PT memuat informasi tentang identitas pendiri, tujuan pendirian perusahaan, modal yang ditanamkan, susunan pengurus, serta beberapa informasi lainnya terkait dengan PT. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat dan digunakan sebagai dasar legalitas dan keberadaan suatu PT di hadapan hukum. Dengan adanya akta pendirian, perusahaan PT memiliki legalitas dan kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas usahanya.

Sumber/Pasal :
Pasal 8 UU No. 40 Tahun 2007
(1) Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.
(2) Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :

a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan;
b. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;
c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.

(3) Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami