A. Syarat Nama PT
1. Ditulis dengan huruf latin
2. Belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain
3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
4. Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan
5. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata
6. Tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata
7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan
8. Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.
Pasal/Sumber:
Pasal 5 PP No. 43 tahun 2011
(1) Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan:
a. Ditulis dengan huruf latin;
b. Belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;
c. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
d. Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
e. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
f. Tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
g. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan
h. Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.
B. Nama PT Yang Tidak Boleh Dipergunakan
1. Telah dipakai oleh PT lain atau memiliki kesamaan dengan nama PT lain
2. Bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan
3. Sama atau mirip dengan nama lembanga negara, lembaga pemerintah atau lembaga internasional , kecuali bila mendapat izin dari yang bersangkutan
4. Tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukan maksud dan tujuan PT saja tanpa nama diri
5. Tidak membentuk kata
6. Mempunyai arti sebagai PT, Badan hukum atau persekutuan perdata
Pasal/Sumber:
Pasal 16 ayat (1) UU No. 40 tahun 2007
(1) Perseroan tidak boleh memakai nama yang:
a. telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain;
b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
d. tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri;
e. terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; atau
f. mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
C. Pengajuan Nama PT Berdasarkan PP No. 43 Tahun 2011
PT yang seluruh sahamya dimiliki oleh WNI atau badan hukum indonesia wajib memakai nama PT dalam bahasa Indonesia, sedangkan PT yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing tidak diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia
Alur pengajuan nama PT :
1. Pengajuan nama PT disampaikan pemohon pada menteri hukum dan hak asasi manusia secara elektronik dengan mengisi format pengajuan nama PT
2. Bila nama PT sesuai dengan persyaratan maka permohonan akan dikabulkan, persetujuan menteri hukum dan ham disampaikan secara elektronik pada pemohon paling lambat 3 hari kerja sejak pengajuan diterima secara lengkap. sedangkan bila tidak memenuhi persyaratan maka pengajuan permohonan nama PT akan ditolak dan disampaikan secara elektronik paling lambat 3 hari kerja sejak pengajuan diterima disertai dengan alasan penolakan
3. Nama PT yang telah mendapat persetujuan menteri wajib dinyatakan dalam akta pendirian yang memuat anggaran dasar PT atau akta perubahan anggaran dasar PT paling lambat 60 hari sejak tanggal persetujuan menteri hukum dan HAM, bila melampaui jangka waktu tersebut maka persetujuan menteri hukum dan HAM tersebut batal demi hukum
Pasal/Sumber:
Pasal 3 PP No. 43 Tahun 2011
(1) Pengajuan Nama Perseroan harus disampaikan oleh Pemohon kepada Menteri sebelum Perseroan didirikan atau sebelum perubahan anggaran dasar mengenai Nama Perseroan dilakukan.
(2) Nama Perseroan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan singkatan Nama Perseroan.
(3) Pengajuan Nama Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik.
(4) Bagi daerah tertentu yang belum ada jaringan elektronik atau jaringan elektronik tidak dapat digunakan, pengajuan Nama Perseroan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat tercatat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengajuan Nama Perseroan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pengajuan nama Perseroan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri
Pasal 4 PP No. 43 Tahun 2011
(1) Penggunaan jasa teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan dengan mengisi format pengajuan Nama Perseroan.
(2) Format pengajuan Nama Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Nama Perseroan yang akan dipakai untuk mendirikan Perseroan atau Nama Perseroan yang akan dipakai untuk menggantikan Nama Perseroan sebelumnya.
Pasal 5 PP No. 43 Tahun 2011
(1) Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan:
a. ditulis dengan huruf latin
b. belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;
c. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
d. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
e. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
f. tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
g. tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan
h. sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.
(2) Dalam hal Nama Perseroan yang diajukan disertai dengan singkatan, penggunaan singkatan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf e.
(3) Singkatan Nama Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. singkatan yang terdiri atas huruf depan Nama Perseroan; atau b. singkatan yang merupakan akronim dari Nama Perseroan
Pasal 6 PP No. 43 Tahun 2011
(1) Menteri dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan Nama Perseroan yang disampaikan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal Menteri menolak pengajuan Nama Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan harus disampaikan secara elektronik kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan diterima disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 7 PP No. 43 Tahun 2011
(1) Nama Perseroan yang telah mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib dinyatakan dalam:
a. Akta pendirian yang memuat anggaran dasar Perseroan; atau
b. Akta perubahan anggaran dasar Perseroan.
(2) Nama Perseroan wajib dinyatakan dalam akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan Menteri atas pengajuan Nama Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah terlampaui, persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) batal karena hukum.
D. Pemakaian Nama PT Berdasarkan PP No. 43 Tahun 2011
1. Nama perseroan terbatas harus diawali dengan frase “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT”
2. Untuk perseroan terbuka harus diawali dengan frase “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT” dan diakhiri dengan singkatan “Tbk”
3. Untuk perseoran persero ditambahkan kata “Persero”
Pasal/Sumber:
Pasal 8 PP No. 43 Tahun 2011
(1) Pemakaian Nama Perseroan harus didahului dengan frase ”Perseroan Terbatas” atau disingkat ”PT”.
(2) Bagi Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada akhir nama Perseroan ditambah singkatan “Tbk”.
(3) Bagi Perseroan Persero selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah penulisan kata “Persero”.
Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007
(2) Nama Perseroan harus didahului dengan frase “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT”.
(3) Dalam hal Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada akhir nama Perseroan ditambah kata singkatan “Tbk”.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian nama Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah