Skip to content

  Solusi Hukum Online

  • Layanan
    • Layanan Badan Usaha / Badan Hukum
    • Layanan Pertanahan
    • Layanan Legalitas
    • Layanan Perpajakan
    • Layanan Surat Sipil
    • Layanan Perizinan
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Learning Center
  • Tracking
  • Layanan Iklan Gratis
  • Login
    • Login
    • Register
    • Logout
  • Kemitraan
Solusi Hukum Online
  • Layanan
    • Layanan Badan Usaha / Badan Hukum
    • Layanan Pertanahan
    • Layanan Legalitas
    • Layanan Perpajakan
    • Layanan Surat Sipil
    • Layanan Perizinan
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Learning Center
  • Tracking
  • Layanan Iklan Gratis
  • Login
    • Login
    • Register
    • Logout
  • Kemitraan
© 2023 Solusi Hukum Online. Created for free using WordPress and Colibri

PT Learning Center

  • List Dasar Hukum
  • Para Pendiri PT​
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar
  • Nama PT
  • Tempat dan Kedudukan PT
  • Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
  • Jangka Waktu Berdirinya PT
  • Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
  • Saham
  • Direksi
  • Komisaris
  • RUPS
  • Perubahan RUPS
  • Rencana Kerja Dan Laporan Tahunan
  • Tata Cara Penggunaan Laba Dan Pembagian Deviden
  • Pengesahan badan hukum
  • Persetujuan Menteri
  • Pemberitahuan Menteri
  • Perseroan Terbatas Menjadi Perseoran Terbuka
  • Penggabungan Dan Pengambilalihan PT
  • Perubahan Anggaran Dasar PT Pada Waktu Pailit
  • Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan Dan Pemisahan PT
  • Pemeriksaan Terhadap PT
  • Pembubaran, Likuidasi Dan Berakhirnya Status Badan Hukum PT
  • Pengumuman Perseroan Terbatas
  • Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

E-Praktisi PT

  • Akta Pemindahan Hak Atas Saham
  • Surat Saham
  • Daftar Pemegang Saham
  • Perubahan Direktur PT
  • Surat Tugas

PT Perorangan Learning Center

  • Pendirian Perseroan Perorangan
  • Direksi
  • Perubahan Perseroan Perorangan
  • Laporan Keuangan Perseroan Perorangan
  • Pembubaran Perseroan Perorangan

Yayasan Learning Center

  • Dasar Hukum Yayasan
  • Pihak yang Boleh Mendirikan Yayasan
  • pendirian yayasan baru (pertama kali)
  • Pendirian Yayasan Berdasarkan Surat Wasiat
  • Anggaran Dasar
  • Perubahan Anggaran Dasar
  • Penggabungan Yayasan
  • Pengumuman Yayasan
  • Nama Yayasan
  • Tempat dan Kedudukan Yayasan
  • Maksud dan Tujuan Yayasan
  • Penambahan Maksud dan Tujuan Yayasan
  • Syarat dan Tata Cara Yayasan Asing Melakukan Kegiatan di Indonesia
  • Jangka Waktu Berdirinya Yayasan
  • Organ Yayasan
  • Pembina
  • Pengurus
  • Pengawas
  • Laporan Tahunan
  • Kekayaan Yayasan
  • Pemeriksaan Terhadap Yayasan
  • Prinsip Hukum Yayasan
  • Jenis Rapat Dalam Yayasan
  • Pembubaran Yayasan

CV Learning Center

  • Pengertian Perseoran komanditer (CV)
  • Jenis Perseoran komanditer (CV)
  • Pendirian Perseoran Komanditer (CV)
  • Pendaftaran Pendirian CV
  • Pengajuan Nama CV
  • Perubahan Anggaran Dasar CV
  • Pembubaran CV

Firma Learning Center

  • Pengertian Firma
  • Pendirian Firma
  • Pendaftaran Pendirian Firma
  • Pengajuan Nama Firma
  • Perubahan Anggaran Dasar Firma
  • Pembubaran Firma

Persekutuan Perdata Learning Center

  • Pengertian Persekutuan Perdata
  • Pendirian Persekutuan Perdata
  • Pendaftaran Pendirian Persekutuan Perdata
  • Pengajuan Nama Persekutuan Perdata
  • Pengelola Persekutuan Perdata
  • Perubahan Anggaran Dasar Persekutuan Perdata
  • Pembubaran Persekutuan Perdata

Perkumpulan Learning Center

  • Dasar Hukum Badan Hukum Perkumpulan
  • Pengertian Perkumpulan
  • Nama Perkumpulan
  • Pendirian Badan Hukum Perkumpulan
  • Perubahan Anggaran Dasar

Pajak Penghasilan (PPh) Learning Center

  • Dasar Hukum Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pengertian
  • Subjek Pajak
  • Kewajiban Pajak Orang Pribadi dan Badan
  • Tidak Termasuk Subjek Pajak
  • Objek Pajak
  • Objek Pajak BUT
  • Penghasilan Kena Pajak
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak
  • Penghasilan dan Kerugian bagi Wanita Kawin
  • Biaya yang Tidak Boleh Dikeluarkan dalam Perhitungan Penghasilan Kena Pajak
  • Penetapan Harga Perolehan atau Harga Penjualan dalam Jual Beli Harta Berwujud
  • Penyusutan Harta Berwujud
  • Amortisasi Harta Tak Berwujud
  • Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN)
  • Norma Perhitungan Khusus untuk Menghitung Penghasilan Neto
  • Penghasilan Kena Pajak sebagai Dasar Perhitungan Besarnya Pajak Penghasilan Terhutang
  • Tarif Pajak atas Penghasilan Kena Pajak (PKP)
  • Kewenangan Menteri Keuangan dalam Mengatur Batasan Jumlah Biaya Pinjaman
  • Kewenangan Menteri Keuangan dalam Penetapan Penilaian Kembali Aktiva Tetap
  • Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan
  • Pemotongan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Pajak Penghasilan atas Transaksi dengan Bendaharawan, Transaksi Impor, dan Barang Mewah
  • Pajak Penghasilan atas Transaksi Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah, Sewa dan Jasa
  • Ketentuan Pelaksanaan Kredit Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri
  • Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Berjalan Menurut Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan
  • Pemotongan Pajak atas Penghasilan yang Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri yang Bersumber dari Indonesia
  • Kriteria Pajak Terutang bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Dapat Dikurangi dengan Kredit Pajak
  • Kewenangan DJP untuk Mengadakan Pemeriksaan Sebelum Dilakukan Pengembalian atau Penghitungan Kelebihan Pajak
  • Pelunasan Kekurangan Pembayaran Pajak Terutang
  • Fasilitas Perpajakan untuk Wajib Pajak yang Melakukan Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu
  • Ketetapan Pembagian atas Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan Orang Pribadi
  • Ketentuan Pajak Bidang Usaha Migas dan Pertambangan
  • Fasilitas Pengurangan Tarif Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu
  • Tata Cara Pengenaan Pajak dan Sanksi
  • Perjanjian Bilateral Maupun Multirateral dengan Pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
  • Ketentuan Pengenaan Pajak atas Bunga dan Diskonto Obligasi Negara Berdasarkan Perlakuan Timbal Balik
  • Pendelegasian Kewenangan
  • Ketentuan Peralihan
  • Ketentuan Perhitungan Pajak bagi Wajib Pajak dengan Tahun Buku Tertentu
  • Pemberlakuan Peraturan Pelaksanaan
  • Ketentuan Penutup
  • Pemberlakuan Undang-Undang
  • Home
  • Docs
  • Learning Center Badan Usaha/Hukum
  • Perkumpulan Learning Center
  • Nama Perkumpulan

Nama Perkumpulan

Table of Contents
  • A. Syarat Nama Perkumpulan
  • B. Pengajuan Nama Perkumpulan

A. Syarat Nama Perkumpulan #

a. Menggunakan huruf latin
b. Paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) kata
c. Terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata
d. Tidak menggunakan angka dan tanda baca
e. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
f. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan sebagai Nama Perkumpulan
g. Tidak mempunyai arti sebagai Perkumpulan atau memiliki arti yang sama dengan Perkumpulan, badan hukum, persekutuan perdata, atau entitas lain yang bukan merupakan kewenangan Menteri untuk mengesahkan

Sumber/Pasal:
Pasal 4 
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 10 Tahun 2019
(1) Nama Perkumpulan yang dipesan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, harus memenuhi syarat:
a. menggunakan huruf latin;
b. paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) kata;
c. terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata;
d. tidak menggunakan angka dan tanda baca;
e. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
f. tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan sebagai Nama Perkumpulan; dan
g. tidak mempunyai arti sebagai Perkumpulan atau memiliki arti yang sama dengan Perkumpulan, badan hukum, persekutuan perdata, atau entitas lain yang bukan merupakan kewenangan Menteri untuk mengesahkan

B. Pengajuan Nama Perkumpulan #

Sumber/Pasal:
Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 3 Tahun 2016
Permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan harus didahului dengan pengajuan nama Perkumpulan. 

Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 3 Tahun 2016
(1) Pemohon mengajukan permohonan pemakaian nama Perkumpulan kepada Menteri melalui SABH.
(2) Pengajuan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi Format Pengajuan Nama Perkumpulan.
(3) Format Pengajuan Nama Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas Pemohon; dan
b. nama Perkumpulan yang dipesan

Pasal 4A Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 10 Tahun 2019
(1) Nama Perkumpulan yang dipesan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dapat disertai dengan singkatan nama.
(2) Singkatan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh sama dengan nama Perkumpulan dan singkatan nama Perkumpulan lain yang telah terdaftar dalam Daftar Perkumpulan.
(3) Singkatan nama sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa:
a. singkatan yang terdiri atas huruf depan dari setiap kata Nama Perkumpulan; atau
b. singkatan yang merupakan akronim dari Nama Perkumpulan. 

Pasal 4B Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 10 Tahun 2019
Menteri dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan Nama Perkumpulan yang disampaikan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 10 Tahun 2019
(1) Nama Perkumpulan yang telah disetujui oleh Menteri diberikan persetujuan pemakaian nama secara elektronik.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor pemesanan nama;
b. nama Perkumpulan yang dapat dipakai;
c. tanggal pemesanan;
d. tanggal kedaluwarsa; dan
e. kode pembayaran.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diberikan untuk 1 (satu) nama Perkumpulan.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik kepada Pemohon paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan diterima.

Pasal 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 3 Tahun 2016
Dalam hal nama tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian nama Perkumpulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri dapat menolak nama Perkumpulan tersebut secara elektronik. 

Pasal 7  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 3 Tahun 2016
Nama Perkumpulan yang telah mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.

Pasal 7A Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 10 Tahun 2019
(1) Nama Perkumpulan yang telah berakhir status badan hukumnya dihapus dari Daftar Perkumpulan yang ada pada pangkalan data Direktorat Jenderal Administrasi Umum.
(2) Nama Perkumpulan yang telah berakhir status badan hukumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan permohonan kembali oleh Pemohon lain.

Pasal 8 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 3 Tahun 2016
Format Pengajuan Nama Perkumpulan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta surat pernyataan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Related #

What are your Feelings
Share This Article :
  • Facebook
  • Twitter
  • LinkedIn
  • Pinterest
Still stuck? How can we help?

How can we help?

Updated on Maret 13, 2023
Pengertian PerkumpulanPendirian Badan Hukum Perkumpulan

Powered by BetterDocs

Table of Contents
  • A. Syarat Nama Perkumpulan
  • B. Pengajuan Nama Perkumpulan
© 2023 Solusi Hukum Online. Created for free using WordPress and Colibri