
Layanan Surat Sipil
Temukan berbagai keperluan Anda untuk legalitas Surat Keterangan Waris (Non-Pribumi),
Perjanjian Pra-Nikah, Perjanjian Pasca Nikah, Perjanjian Umum, dll.
Pilih Layanan Keperluan
Surat Sipil Anda
Dapatkan informasi tentang Syarat dan Keuntungan
Perjanjian Pra-Nikah (Prenup)
KTP dan KK kedua belah pihak (maksimal 2 Pihak), pasport bila warga asing, list harta kekayaan yang dikecualikan dipisah (bila ada)
Perjanjian Pasca-Nikah (Postnup)
KTP dan KK kedua belah pihak (maksimal 2 pihak), surat/akta nikah (bagi yang sudah menikah), list harta kekayaan yang dipisahkan (bila ada)


