A. Anggaran Dasar

Anggaran dasar yayasan adalah dokumen yang berisi :

a. Nama dan tempat kedudukan
b. Maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
c. Jangka waktu pendirian
d. Jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda
e. Cara memperoleh dan penggunaan kekayaan
f. Tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas
g. Hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas
h. Tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan
i. Ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar
j. Penggabungan dan pembubaran Yayasan
k. Penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran.

Anggaran dasar yayasan penting karena menjadi pedoman bagi pengurus dalam mengelola yayasan, memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan yayasan dan memastikan kesinambungan dan keberlangsungan yayasan.

Sumber/Pasal :
Pasal 14 UU No. 16 Tahun 2001
(1) Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu.
(2) Anggaran Dasar Yayasan sekurang-kurangnya memuat:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
c. jangka waktu pendirian;
d. jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda;
e. cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;
f. tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
g. hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
h. tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan;
i. ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
j. penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan
k. Penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran.
(3) Keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang-kurangnya nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan Pendiri, Pembina, Pengurus,dan Pengawas.
(4) Jumlah minimum harta kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi Pendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

Powered by BetterDocs

Kantor Kami