A. Pendaftaran

Sumber/Pasal:

Pasal 15 UU No. 17 Tahun 2013

(1)

(2)

(3)

Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum.

Pendaftaran Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal telah memperoleh status badan hukum, Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan surat keterangan terdaftar.

Pasal 16 UU No. 17 Tahun 2013

(1)

(2)

(3)

Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar.

Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi persyaratan:
a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD atau AD dan ART;
b. program kerja;
c. susunan pengurus;
d. surat keterangan domisili;
e. nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas;
f. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan
g. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:
a. Menteri bagi Ormas yang memiliki lingkup nasional;
b. gubernur bagi Ormas yang memiliki lingkup provinsi; atau
c. bupati/walikota bagi Ormas yang memiliki lingkup kabupaten/kota. 

Pasal 17 UU No. 17 Tahun 2013

(1)

(2)

(3)

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) wajib melakukan verifikasi dokumen pendaftaran paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen pendaftaran.

Dalam hal dokumen permohonan belum lengkap Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta Ormas pemohon untuk melengkapinya dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian ketidaklengkapan dokumen permohonan.

Dalam hal Ormas lulus verifikasi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan surat keterangan terdaftar dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

Pasal 18 UU No. 17 Tahun 2013

(1)

(2)

(3)

Dalam hal Ormas tidak berbadan hukum yang tidak memenuhi persyaratan untuk diberi surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan pendataan sesuai dengan alamat dan domisili.

Pendataan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh camat atau sebutan lain.

Pendataan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama dan alamat organisasi;
b. nama pendiri;
c. tujuan dan kegiatan; dan
d. susunan pengurus.

Pasal 19 UU No. 17 Tahun 2013

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017

Ormas tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan SKT.

Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017

SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diterbitkan oleh Menteri. 

Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017

(1)

(2)

Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum dan memiliki struktur kepengurusan berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilakukan oleh pengurus Ormas di tingkat pusat kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum. 

Pengurus Ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada Pemerintah Daerah setempat dengan melampirkan SKT dan kepengurusan di daerah. 

Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017

Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum dan memiliki struktur kepengurusan tidak berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilakukan oleh pengurus Ormas sesuai dengan domisili sekretariatnya.

B. Tahap Pendaftaran

Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 

Pendaftaran Ormas dilakukan melalui tahapan:
a. pengajuan permohonan;
b. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen Pendaftaran; dan
c. penerbitan SKT atau penolakan permohonan Pendaftaran.

C. Tata Cara Pengajuan Permohonan

Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

Pengurus Ormas mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Menteri melalui unit layanan administrasi Kementerian dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/wali kota.

Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui gubernur atau bupati/wali kota pada unit layanan administrasi di daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Permohonan pendaftaran melalui bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tembusan kepada Gubernur.

Permohonan pendaftaran melalui Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tembusan kepada bupati/wali kota.

Unit layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.

Unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di antaranya terdiri dari perwakilan Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.

Dalam hal unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, permohonan pendaftaran disampaikan melalui Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.

Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan dan ditandatangani oleh pendiri dan pengurus Ormas. 

Dalam hal pendiri meninggal dunia atau berhalangan tetap, permohonan pendaftaran Ormas dapat diajukan dan ditandatangani oleh pengurus Ormas.

Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 

(1)

(2)

(3)

Pengajuan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan dengan melampirkan persyaratan:
a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD dan ART;
b. program kerja;
c. susunan pengurus;
d. surat keterangan domisili sekretariat Ormas;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Ormas;
f. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan
g. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan. 

Selain persyaratan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ormas melampirkan:
a. formulir isian data Ormas;
b. surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik;
c. surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah;
d. rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;
e. rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan
f. surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas. 

Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c ditandatangani oleh ketua dan sekretaris Ormas atau sebutan pengurus lainnya.

Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 

AD dan ART sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a memuat paling sedikit: 
a. nama dan lambang;
b. tempat kedudukan;
c. asas, tujuan, dan fungsi;
d. kepengurusan;
e. hak dan kewajiban anggota;
f. pengelolaan keuangan;
g. mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal; dan
h. pembubaran organisasi. 

Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 

(1)

(2)

Susunan pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. ketua atau sebutan lain;
b. sekretaris atau sebutan lain; dan
c. bendahara atau sebutan lain.

Seluruh pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anggota Ormas berkewarganegaraan Indonesia. 

Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 

Kelengkapan dokumen susunan pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c mencakup:
a. biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya;
b. pas foto pengurus organisasi berwarna, ukuran 4 x 6 (empat kali enam), terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
c. foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik pengurus organisasi; dan
d. surat keputusan tentang susunan pengurus Ormas secara lengkap yang sah sesuai dengan AD/ART Ormas.

Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 

(1)

(2)

Surat keterangan domisili sekretariat Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d, dikeluarkan oleh lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya. 

Surat keterangan domisili sekretariat Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat lampiran: 
a. bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola; dan
b. foto kantor atau sekretariat Ormas, tampak depan yang memuat papan nama.

D. Tata Cara Pemeriksaan Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Pendaftaran

Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 

(1)

(2)

(3)

Unit layanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) memeriksa kelengkapan permohonan Pendaftaran. 

Dalam hal permohonan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi kelengkapan: 
a. petugas unit layanan administrasi Kementerian melakukan pencatatan dalam daftar registrasi permohonan; atau
b. petugas unit layanan administrasi daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota, melakukan pencatatan dan membuat tanda terima permohonan. 

Dalam hal permohonan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memenuhi kelengkapan, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon.

Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

Pemeriksaan kelengkapan permohonan Pendaftaran yang telah memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), dilakukan melalui pemeriksaan keabsahan dokumen Pendaftaran. 

Untuk pengajuan permohonan Pendaftaran melalui unit layanan administrasi Kementerian, pemeriksaan keabsahan dokumen Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.

Untuk pengajuan permohonan Pendaftaran melalui unit layanan administrasi daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota, dan pemeriksaan keabsahan dokumen Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh gubernur atau bupati/wali kota melalui Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.

Hasil pemeriksaan keabsahan dokumen Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan dalam formulir keabsahan dokumen.

Formulir keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan surat pengantar dari Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik provinsi atau kabupaten/kota, dikirimkan kepada Menteri melalui unit layanan administrasi Kementerian. 

Pengiriman formulir keabsahan dokumen Pendaftaran dan surat pengantar dari Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat disampaikan melalui pos atau melalui media elektronik. 

Unit layanan administrasi Kementerian melakukan pencatatan hasil pemeriksaan dokumen Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam daftar registrasi permohonan

Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 

Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak permohonan pendaftaran dicatat di unit layanan administrasi Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (7), Menteri memberikan atau menolak penerbitan SKT.

E. Tata Cara Penerbitan SKT atau Penolakan Permohonan Pendaftaran

Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

Dalam hal permohonan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diterima, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum atas nama Menteri menerbitkan SKT. 

Dalam hal permohonan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditolak, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan. 

Dalam penerbitan SKT atau penolakan permohonan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga sesuai dengan bidang Ormas. 

Penerbitan SKT atau surat penolakan permohonan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan oleh Menteri melalui petugas unit layanan administrasi kepada pemohon. 

Penerbitan SKT atau penolakan permohonan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditembuskan kepada gubernur dan bupati/wali kota di wilayah domisili sekretariat Ormas.

Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, memuat:
a. nomor SKT;
b. nama organisasi;
c. tanggal berdiri organisasi;
d. bidang kegiatan organisasi;
e. nomor pokok wajib pajak atas nama organisasi;
f. alamat organisasi;
g. masa berlaku SKT;
h. nama instansi yang menerbitkan; dan
i. nama dan tanda tangan pejabat.

SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak dalam kertas yang bertanda khusus dengan ukuran F4.

Penulisan SKT dengan menggunakan jenis huruf bookman old style dengan huruf 12 (dua belas).

Kertas bertanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan nomor seri dan/atau huruf, yang diletakkan pada halaman belakang samping kiri bagian bawah.

SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh pejabat yang menangani Ormas 1 (satu) tingkat di bawah Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum atas nama Menteri.

Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 

Masa berlaku SKT selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani.

Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 

Format tentang formulir isian data Ormas, formulir keabsahan dokumen, Surat Pernyataan, SKT dan petunjuk pengisian SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, Pasal 17 ayat (4), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 20 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

F. Tata Cara Perpanjangan Dan Perubahan SKT

Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 

(1)

(2)

Pengurus Ormas dapat mengajukan permohonan perpanjangan SKT Ormas untuk SKT Ormas yang telah berakhir masa berlakunya. 

Tata cara pendaftaran Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara perpanjangan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 

Pengurus Ormas harus mengajukan perubahan SKT apabila terjadi perubahan nama, bidang kegiatan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan/atau alamat Ormas.

Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 

(1)

(2)

(3)

Permohonan perubahan SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ditandatangani oleh pengurus Ormas dan dilengkapi bukti pendukung. 

Permohonan perubahan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan kepada Menteri melalui unit layanan administrasi Kementerian. 

Permohonan perubahan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan melalui gubernur atau bupati/wali kota pada unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)

Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 

Tata cara pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan perubahan SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

Pasal 27 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 

(1)

(2)

(3)

(4)

Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak permohonan perubahan SKT dicatat dalam daftar registrasi permohonan perubahan SKT oleh unit layanan administrasi Kementerian, Menteri menerbitkan atau menolak perubahan SKT. 

Penerbitan atau penolakan perubahan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan bidang Ormas. 

Penerbitan atau penolakan perubahan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri melalui petugas unit layanan administrasi kepada pemohon. 

Penerbitan atau penolakan perubahan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditembuskan kepada gubernur dan bupati/wali kota di wilayah domisili sekretariat Ormas.

Pasal 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 

Perubahan SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, tidak mengubah masa berlaku SKT yang telah diterbitkan sebelumnya.

Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 

Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyimpan dokumen kelengkapan permohonan, perpanjangan dan perubahan SKT Ormas yang diajukan melalui unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota kepada Menteri.

G. Pengelolaan Sistem Informasi Ormas

Pasal 30 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 

(1)

(2)

(3)

Menteri melalui Direktorat Jenderal Politik Dan Pemerintahan Umum membentuk SIORMAS untuk meningkatkan pelayanan publik dan tertib administrasi. 

SIORMAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengelolaan data dan informasi, sumber daya manusia dan teknologi. 

SIORMAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diintegrasikan dan dikoordinasikan oleh Menteri. 

Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 

(1)

(2)

(3)

(4)

Pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dilakukan dengan menggunakan sistem komputerisasi yang memiliki kemampuan terhubung secara online. 

Dalam hal pengelolaan SIORMAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki infrastruktur dengan sistem komputerisasi, pengelolaan data dan informasi Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual. 

Pengelolaan data secara manual sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui: a. pengiriman data dan informasi ormas melalui pos; b. pengiriman data dan informasi ormas secara langsung; atau c. pengiriman data dan informasi ormas secara elektronik. 

Pengiriman data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c ditujukan kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.

Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 

Pengelolaan SIORMAS memuat data dan informasi tentang keberadaan, kegiatan, dan informasi lain yang dibutuhkan.

Pasal 33 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 

Menteri mengoordinasikan data dan informasi Ormas yang diperlukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dari Kementerian, instansi terkait, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Pasal 34 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 

Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyimpan dan mengamankan data dan informasi Ormas yang diajukan kepada Menteri.

Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 

(1)

(2)

(3)

Pengamanan data dan informasi Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan untuk menjamin:
a. tetap tersedia dan terjaga keutuhannya; dan
b. terjaga kerahasiaannya. 

Pengamanan data dan informasi Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan standar pengamanan. 

Kerahasiaan informasi Ormas dan standar pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 36 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

Teknologi SIORMAS meliputi perangkat keras dan perangkat lunak. 

Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: 
a. komputer; 
b. printer;
c. scanner;
d. modem;
e. server; dan
f. perangkat lain yang diperlukan. 

Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan oleh masing-masing Pemerintah Daerah. 

Perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Aplikasi SIORMAS. 

Perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disediakan oleh Kementerian. 

Pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 

(1)

(2)

(3)

Operasional SIORMAS dilakukan oleh operator yang memiliki kompetensi. 

Operator yang memiliki kompetensi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) perlu didukung dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. 

Peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui bimbingan teknis, sosialisasi, dan konsultasi

Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 

Operator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ditetapkan dengan keputusan Menteri, keputusan gubernur, dan keputusan bupati/wali kota.

H. Pelaporan Kegiatan Ormas

Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 

Ormas menyampaikan laporan perkembangan organisasi dan kegiatan organisasi setiap 6 (enam) bulan sekali yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota.

Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 

Laporan kegiatan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 meliputi: 
a. nama dan jenis kegiatan;
b. tempat dan waktu kegiatan; dan
c. hal-hal lain yang dianggap perlu.

I. Pembinaan dan Pengawasan

Sumber/Pasal:

Pasal 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 

(1)

(2)

(3)

Menteri melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum melakukan pembinaan dan pengawasan Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum secara nasional. 

Gubernur melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum di daerah provinsi dalam wilayahnya. 

Bupati/Wali Kota melalui Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik di kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum di daerah kabupaten/kota dalam wilayahnya.

Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 

(1)

(2)

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan melalui koordinasi, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, supervisi, dan konsultasi dan pengembangan SIORMAS.

Koordinasi, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, supervisi, dan konsultasi dan pengembangan SIORMAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang. 

Powered by BetterDocs

Kantor Kami