Rencana Kerja Dan Laporan Tahunan

A. Rencana Kerja

Direksi menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. Rencana kerja tersebut memuat anggaran tahunan PT untuk tahun buku yang akan datang.

Rencana kerja disampaikan oleh direksi pada dewan komisaris atau RUPS sesuai anggaran dasar. Dalam anggaran dasar dapat ditentukan rencana kerja yang disampaikan oleh direksi harus mendapat persetujuan dewan komisaris atau RUPS, bila anggaran dasar menentukan rencana kerja harus mendapat persetujuan RUPS maka rencana kerja harus ditelaah dewan komisaris terlebih dahulu

Bila direksi tidak menyampaikan rencana kerja, maka yang diberlakukan adalah rencana kerja yang lampau.

Pasal/Sumber:
Pasal 63 UU No. 40 tahun 2007

(1)

Direksi menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.

(2)

Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga anggaran tahunan Perseroan untuk tahun buku yang akan datang.

Pasal 64 UU No. 40 tahun 2007

(1)

Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 disampaikan kepada Dewan Komisaris atau RUPS sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.

(2)

Anggaran dasar dapat menentukan rencana kerja yang disampaikan oleh Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

(3)

Dalam hal anggaran dasar menentukan rencana kerja harus mendapat persetujuan RUPS, rencana kerja tersebut terlebih dahulu harus ditelaah Dewan Komisaris.

Pasal 65 UU No. 40 tahun 2007

(1)

Dalam hal Direksi tidak menyampaikan rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, rencana kerja tahun yang lampau diberlakukan.

(2)

Rencana kerja tahun yang lampau berlaku juga bagi Perseroan yang rencana kerjanya belum memperoleh persetujuan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau peraturan perundang-undangan.

B. Laporan Tahunan

Laporan tahunan disampaikan oleh Direksi pada para pemegang saham dalam RUPS sebagai gambaran kerja PT dan perkembangan PT selama 1 tahun.

Direksi menyampaikan laporan tahunan pada RUPS setelah ditelaah Dewan Komisaris paling lambat 6 bulan setelah tahun buku PT berakhir.

Laporan tahunan harus memuat :
a. Laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut
b. Laporan mengenai kegiatan Perseroan
c. Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
d. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan
e. Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau
f. Nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
g. Gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.

Laporan keuangan disusun berdasar standar akuntansi keuangan. neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan bagi PT yang wajib diaudit harus disampaikan pada menteri

Laporan tahunan ditandatangani oleh semua anggota direksi dan semua anggota dewan komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan dan disediakan dikantor PT sejak tanggal panggilan RUPS agar dapat diperiksa oleh pemegang saham

Bila terdapat anggota direksi atau dewan komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis atau dinyatakan oleh direksi dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan

Bila terdapat anggota direksi dan dewan komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan dan tidak memberikan alasan secara tertulis maka yang bersangkutan dianggap menyetujui isi laporan tahunan

Pasal/Sumber:
Pasal 66 UU No. 40 tahun 2007

(1)

Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.

(2)

Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya:

a. laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
b. laporan mengenai kegiatan Perseroan;
c. laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.

(3)

Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan.

(4)

Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bagi Perseroan yang wajib diaudit, harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 67 UU No. 40 tahun 2007

(1)

Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan semua anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor Perseroan sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham.

(2)

Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan.

(3)

Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan.

C. Perusahaan yang Wajib diaudit oleh Akuntan Publik

Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan PT pada akuntan publik untuk diaudit bila :

a. Kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/ atau mengelola dana masyarakat
b. Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat
c. Perseroan merupakan Perseroan Terbuka
d. Perseroan merupakan persero
e. Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
f. Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Tujuan dari dilakukannya audit laporan keuangan oleh akuntan publik adalah untuk mengetahui kondisi keuangan PT. Audit ini penting untuk mengetahui keadaan pembukuan yang sebenarnya dari PT

Bila kewajiban menyerahkan laporan keuangan PT pada akuntan publik untuk diaudit tidak dipenuhi maka laporan keuangan tidak disahkan oleh RUPS.

Laporan atas hasil audit akuntan publik disampaikan secara tertulis pada RUPS melalui direksi

Neraca dan laporan laba rugi dari laporan keuangan yang telah disahkan RUPS diumumkan dalam 1 surat kabar paling lambat 7 hari setelah mendapat pengesahan RUPS

Pasal/Sumber:
Pasal 68 UU No. 40 tahun 2007

(1)

Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila:

a. kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/ atau mengelola dana masyarakat;
b. Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;
c. Perseroan merupakan Perseroan Terbuka;
d. Perseroan merupakan persero;
e. Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
f. diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

(2)

Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, laporan keuangan tidak disahkan oleh RUPS.

(3)

Laporan atas hasil audit akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada RUPS melalui Direksi.

(4)

Neraca dan laporan laba rugi dari laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c setelah mendapat pengesahan RUPS diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar.

(5)

Pengumuman neraca dan laporan laba rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah mendapat pengesahan RUPS.

(6) Pengurangan besarnya jumlah nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 1 ayat (14) UU No.40 Tahun 2007
Surat Kabar adalah surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional.

D. Pertanggungjawaban terhadap Kebenaran Laporan Tahunan

Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan RUPS. Keputusan pengesahan laporan tersebut ditetapkan berdasarkan UU PT dan atau anggaran dasar

Bila laporan keuangan yang disediakan tidak benar dan menyesatkan maka anggota Direksi dan Dewan Komisaris bertanggungjawab secara tanggung renteng terhadap pihak yang dirugikan. Namum bila keadaan tersebut bukan karena kesalahannya maka anggota direksi dan komisaris dibebaskan dari tanggung jawab tersebut

Pasal/Sumber:
Pasal 69 UU No. 40 tahun 2007

(1)

Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.

(2)

Keputusan atas pengesahan laporan keuangan dan persetujuan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

(3)

Dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.

(4)

Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami