Pengertian Perseoran komanditer (CV)

A. Pengertian Perseroan Komanditer (CV)

CV adalah perseroan dengan setoran uang dibentuk oleh satu atau lebih anggota aktif yang bertanggungjawab secara renteng di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang di lain pihak.

Unsur-unsur CV :
1. Kerjasama
2. Pemasukan (inbreng)
3. Tujuan membagi keuntungan
4. Menyelenggarakan usaha
5. Dua macam persero yaitu,

    • Persero aktif (komplementer) adalah persero yang dapat mengikatkan perseroan komanditer dengan pihak ketiga dan bertanggung jawab secara tanggung menanggung sampai kekayaan pribadi. persero jenis ini bertindak sebagai pengurus CV sehari-hari.

    • Persero pasif (komanditer) adalah persero yang hanya memberikan pemasukan (inbreng) dan tidak ikut mengurus perseroan, kemudian tanggung jawabnya hanya sebatas modal yang dimasukkan

Dalam Putusan mahkamah agung no 823k/sip/1973 tanggal 18 februari 1976 dikemukakan, pertanggungjawaban pengurus cv/perseroan komanditer tidak berlaku surut, tetapi berlaku untuk masa yang akan datang.

Sumber/Pasal:
Pasal 19 KUHD
Perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa pesero yang secara tanggung- menanggung bertanggung-jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Dengan demikian bisa terjadi, suatu perseroan itu pada suatu ketika yang sama merupakan perseroan firma terhadap para pesero firma di dalamnya dan merupakan perseroan komanditer terhadap pelepas uang.

Pasal 20 KUHD
Dengan tak mengurangi kekecualian tersebut dalam ayat kedua Pasal 30, nama pesero pelepas uang tidak boleh dipakai dalam firma. Pesero yang belakangan ini tak diperbolehkan melakukan perbuatan-perbuatan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan, biar kiranya di dikuasakan untuk itu sekalipun. Ia tidak usah menanggung kerugian yang lebih dari jumlah uang yang telah atau harus dimasukkan olehnya sebagai modal dalam perseroan, pula tak perlu mengembalikan segala keuntungan yang telah dinikmatinya.

Pasal 21 KUHD
Tiap-tiap pesero-pelepas uang yang melanggar ketentuan-ketentuan ayat kesatu atau kedua dari pasal yang lalu adalah secara tanggung-menanggung bertanggung-jawab untuk seluruhnya atas segala utang dan segala perikatan dari perseroan.

Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami