Prinsip Hukum Yayasan

A. Prinsip Hukum Yayasan

– Yayasan sebagai lembaga yang nirlaba
– Pendirian yayasan secara deklaratif
– Secara formal pendirian yayasan harus dengan akta notaris
– Yayasan sebagai badan hukum setelah memperoleh pengesahan dari menteri
– Perbuatan hukum yang dilakukan pengurus atas nama yayasan sebelum yayasan memperoleh status badan hukum menjadi tanggungjawab pengurus secara tanggung renteng
– Yayasan dapat mendirikan atau turut serta melakukan kegiatan usaha guna mencapai maksud dan tujuan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyertaan tersebut paling banyak 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan
– Kekayaan yayasan dilarang dialihkan atau dibagikan kepada organ yayasan, karyawan atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan baik langsung maupun tidak langsung atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang
– Pengurus yayasan menerima gaji, upah atau honorarium yang ditetapkan oleh pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan yayasan dengan batasan :
1. Pengurus yang bersangkutan bukan pendiri yayasan dan tidak terafiliasi dengan organ yayasan
2. Melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh
-Maksud dan tujuan yayasan tidak dapat diubah
-Anggaran dasar yayasan dapat diubah berdasarkan keputusan rapat pembina apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota pembina
-Tidak diperkenankan adanya rangkap jabatan dalam organ yayasan
-Jabatan dalam yayasan (sebagai pembina, pengawas, pengurus) secara pribadi/perorangan atau tidak dalam kapasitas tertentu (ex officio)
-Bila terjadi ultra vires atau perbuatan melawan hukum, maka anggota pengurus yayasan bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian tersebut, baik terhadap yayasan maupun pihak ketiga
-Jika yayasan dilikuidasi, maka sisa hasil likuidasi diserahkan pada yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan sama dengan yayasan yang bubar apabila hal tersebut diatur dalam UU mengenai badan hukum tersebut, jika tidak dilakukan seperti itu maka sisa kekayaan tersebut diserahkan pada negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan tersebut
-Setiap organ yayasan yang melakukan pengalihan atau membagikan secara langsung atau tidak langsung kekayaan yayasan kepada organ yayasan, karyawan atau pihak lain yang mempunyai kepentingan yayasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan tersebut
-Yayasan tidak dapat dialihkan (diwariskan/jual beli/hibah)

Sumber/Pasal
Pasal 9 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2001
Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.

Pasal 1 ayat 1 UU No. 16 Tahun 2001
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota

Pasal 11 UU No. 28 Tahun 2004
(1) Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), memperoleh pengesahan dari Menteri

Pasal 13A UU No. 28 Tahun 2004
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pengurus atas nama Yayasan sebelum Yayasan memperoleh status badan hukum menjadi tanggung jawab Pengurus secara tanggung renteng

Pasal 3 UU No. 16 Tahun 2001
(1) Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.

Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2001
(1) Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
(2) Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan.

Pasal 8 UU No. 16 Tahun 2001
Kegiatan usaha dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5 UU No. 28 Tahun 2004
(1) Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.
(2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan :
a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan
b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.

Pasal 17 UU No. 16 Tahun 2001
Anggaran Dasar dapat diubah, kecuali mengenai maksud dan tujuan Yayasan.

Pasal 18 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2001
Rapat Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan, apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina

Pasal 35 ayat (5) UU No. 16 Tahun 2001
Setiap Pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, yang mengakibatkan kerugian Yayasan atau pihak ketiga.

Pasal 68 UU No. 16 Tahun 2001
(1) Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar.
(2) Dalam hal sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sisa kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan tersebut.

Pasal 68 UU No. 28 Tahun 2004
(1) Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar.
(2) Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-undang mengenai badan hukum tersebut.
(3) Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar.

Pasal 70 UU No. 16 Tahun 2001
(1) Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Selain pidana penjara, anggota organ yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami