Pendirian Yayasan Baru (pertama kali)

11 min read

A. Pendirian Yayasan Baru (Pertama Kali)

Pendirian yayasan dilakukan dengan pesan nama / pengesahan yayasan sebagai badan hukum via sabh online / elektronik melalui menu pendirian baru yayasan

Pengisian format pendirian dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa surat pernyataan dari pemohon tentang dokumen pendirian yayasan yang telah lengkap dan akta pendirian yayasan yang disampaikan secara elektronik

Dokumen pendirian yayasan yang disimpan notaris adalah :
1. Salinan akta pendirian yayasan
2. Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap yayasan yang ditandatangani oleh pengurus yayasan dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat atau dengan nama lainnya
3. Bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan yayasan
4. Surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut
5. Bukti penyetoran biaya persetujuan pemakaian nama, pengesahan dan pengumuman yayasan
6. Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan
7. Surat kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak

Untuk yayasan yang pendirinya orang asing/orang asing bersama-sama dengan orang Indonesia/badan hukum asing harus melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau instansi terkait
Untuk yayasan yang didirikan berdasarkan surat wasiat harus melampirkan akta wasiat yang terdaftar pada pusat daftar wasiat

Sumber/Pasal:
Pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2016
Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH adalah sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. 

Pasal 10 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2016
(1) Permohonan pengesahan badan hukum Yayasan diajukan oleh Pemohon kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui SABH. 

Pasal 11 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2016
(1) Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pemohon harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi Format Pendirian. 

Pasal 12 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2016
(1) Pemohon wajib membayar biaya permohonan pengesahan badan hukum Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sebelum mengisi Format Pendirian.
(2) Biaya pengesahan badan hukum Yayasan dibayarkan melalui bank persepsi.
(3) Besarnya biaya pengesahan badan hukum Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 13 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2016
(1) Pengisian Format Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) juga dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian Yayasan yang telah lengkap.
(3) Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus mengunggah akta pendirian Yayasan.
(4) Dokumen untuk pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan Notaris, yang meliputi
a. salinan akta pendirian Yayasan;
b. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat atau dengan nama lainnya;
c. bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan;
d. surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut;
e. bukti penyetoran biaya persetujuan pemakaian nama, pengesahan, dan pengumuman Yayasan;
f. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan; dan
g. surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak.
(5) Selain melengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Yayasan yang Pendirinya orang asing, orang asing bersama-sama dengan orang Indonesia, atau badan hukum asing harus melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau instansi terkait.
(6) Bagi Yayasan yang didirikan berdasarkan surat wasiat, selain melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon juga harus melampirkan dokumen pendukung berupa akta wasiat yang terdaftar pada Pusat Daftar Wasiat.
(7) Dalam hal permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan yang kekayaan awalnya berasal dari Yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata ”Yayasan” di depan namanya, permohonan pengesahan selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus melampirkan:
a. salinan akta pendirian Yayasan yang dalam premise aktanya menyebutkan asal usul pendirian Yayasan termasuk kekayaan Yayasan yang bersangkutan;
b. laporan kegiatan Yayasan paling singkat 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut yang ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh instansi terkait;
c. surat pernyataan pengurus Yayasan bahwa Yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan;
d. fotokopi nomor pokok wajib pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
e. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat atau dengan nama lainnya;
f. pernyataan tertulis dari Pengurus Yayasan yang memuat keterangan nilai kekayaan pada saat penyesuaian anggaran dasar;
g. pernyataan Pengurus mengenai keabsahan kekayaan Yayasan; dan
h. bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan. 

Pasal 14 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2016
(1) Pemohon wajib mengisi surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan data isian pengesahan badan hukum Yayasan dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap data isian dan keterangan tersebut.
(2) Dalam hal Format Pendirian Yayasan dan dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri langsung menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukum Yayasan secara elektronik.

Pasal 15 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2016
(1) Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Yayasan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak berkeberatan dari Menteri.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon secara elektronik.
(3) Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Yayasan, menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/Folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.
(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Keputusan Menteri ini dicetak dari SABH”.

Pasal 16 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2016
Dalam hal Format Pendirian pengesahan badan hukum Yayasan yang dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri tersebut dicabut.

Pasal 9 UU No. 16 Tahun 2001
(1) Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.
(2) Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.

Pasal 11 UU No. 28 Tahun 2004
(1) Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), memperoleh pengesahan dari Menteri.
(2) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendiri atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Notaris yang membuat akta pendirian Yayasan tersebut.
(3) Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyampaikan permohonan pengesahan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan ditandatangani.
(4) Dalam memberikan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(5) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib menyampaikan jawaban dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan diterima.
(6) Permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah

Pasal 12 UU No. 28 Tahun 2004
(1) Permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), diajukan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Pengesahan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal diperlukan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), pengesahan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal jawaban atas permintaan pertimbangan dari instansi terkait diterima.
(4) Dalam hal jawaban atas permintaan pertimbangan tidak diterima, pengesahan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan disampaikan kepada instansi terkait.

Pasal 13 UU No 16 Tahun 2001
(1) Dalam hal permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ditolak, Menteri wajib memberitahukan secara tertulis disertai dengan alasannya, kepada pemohon mengenai penolakan pengesahan tersebut.
(2) Alasan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bahwa permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.

Pasal 13A UU No. 28 Tahun 2004
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pengurus atas nama Yayasan sebelum Yayasan memperoleh status badan hukum menjadi tanggung jawab Pengurus secara tanggung renteng.

Pasal 15 PP No. 63 Tahun 2008
(1) Permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk memperoleh status badan hukum Yayasan diajukan kepada Menteri oleh pendiri atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta pendirian Yayasan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a. salinan akta pendirian Yayasan;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
c. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
d. bukti penyetoran atau keterangan bank atas Nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan;
e. surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut;
f. bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan.
(3) Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk memperoleh status badan hukum Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan ditandatangani.

B. Pendirian Yayasan oleh Orang Asing

Undang-Undang Yayasan tidak melarang orang asing untuk mendirikan yayasan di Indonesia. Namun, undang-undang ini menetapkan beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh orang asing yang ingin mendirikan yayasan di Indonesia.

Sumber/Pasal:
Pasal 10 PP No. 63 Tahun 2008
(1) Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia dapat mendirikan Yayasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia selain berlaku Peraturan Pemerintah ini berlaku juga ketentuan peraturan perundang-undangan lain. 

Pasal 11 PP No. 63 Tahun 2008
(1) Yayasan yang didirikan oleh orang perseorangan asing harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:
  a. identitas pendiri yang dibuktikan dengan paspor yang sah;
 b. pemisahan sebagian harta kekayaan pribadi pendiri yang dijadikan kekayaan awal Yayasan paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan
 c. surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
(2) Yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:
 a. identitas badan hukum asing pendiri Yayasan yang dibuktikan dengan keabsahan badan hukum pendiri Yayasan tersebut;
 b. pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal Yayasan paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan
 c. surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang bersangkutan bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. 

Pasal 12 PP No. 63 Tahun 2008
(1) Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, salah satu anggota Pengurus yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara wajib dijabat oleh warga negara Indonesia.
(2) Anggota Pengurus Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia wajib bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Anggota Pengurus Yayasan yang berkewarganegaraan asing harus pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.
(4) Anggota Pengurus Yayasan yang berkewarganegaraan asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), karena hukum berhenti dari jabatannya. (5) Dalam hal terjadi kekosongan anggota Pengurus yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadinya lowongan jabatan tersebut harus sudah diangkat penggantinya. 

Pasal 13 PP No. 63 Tahun 2008
(1) Anggota Pembina dan anggota Pengawas Yayasan yang berkewarganegaraan asing, jika bertempat tinggal di Indonesia harus pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.
(2) Anggota Pembina dan anggota Pengawas Yayasan yang berkewarganegaraan asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), karena hukum harus meninggalkan wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 14 PP No. 63 Tahun 2008
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) tidak berlaku bagi pejabat korps diplomatik beserta keluarganya yang ditempatkan di Indonesia.

C. Bolehkah Pendiri Yayasan diubah ?

Saat yayasan telah berstatus sebagai badan hukum maka pendiri tersebut sudah tidak memiliki kewenangan apapun karena yayasan yang sudah berbadan hukum menjadi milik masyarakat, maka dalam yayasan tidak ada perubahan pendiri yayasan, karena pendiri tersebut fungsinya hanya untuk mendirikan yayasan setelah itu selesai.

Dalam yayasan, yang dapat berubah hanyalah orang-orang yang mengisi organ dalam yayasan yaitu pembina, pengawas dan pengurus.

Saat pendirian didirikan oleh orang atau badan hukum, maka subjek hukum yang mendirikan tidak diberikan kedudukan hukum apapun karena yayasan hanya mengenal 3 organ yaitu pembina, pengawas dan pungurus. Biasanya subjek hukum yang mendirikan dapat memilih akan menjabat sebagai pembina/pengurus/pengawas/hanya mendirikan saja dan tidak menjabat apapun dalam yayasan

Powered by BetterDocs

Kantor Kami