Ketentuan Pengenaan Pajak atas Bunga dan Diskonto Obligasi Negara Berdasarkan Perlakuan Timbal Balik

Sumber/Pasal:

Pasal 32B UU No. 36 Tahun 2008

Ketentuan mengenai pengenaan pajak atas bunga atau diskonto Obligasi Negara yang diperdagangkan di negara lain berdasarkan perjanjian perlakuan timbal balik dengan negara lain tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Powered by BetterDocs

Konsultasi Gratis

Hubungi Legal Advisor kami

Solusi Hukum Online

Company

Tentang Kami
Karir
Artikel

Layanan

Badan Usaha
Pertanahan
Perizinan
Surat Sipil
Perpajakan
Legalitas

Education

Video & Podcast
Webinars
Case Studies
Learning Center