Ketentuan Pengenaan Pajak atas Bunga dan Diskonto Obligasi Negara Berdasarkan Perlakuan Timbal Balik

Sumber/Pasal:

Pasal 32B UU No. 36 Tahun 2008

Ketentuan mengenai pengenaan pajak atas bunga atau diskonto Obligasi Negara yang diperdagangkan di negara lain berdasarkan perjanjian perlakuan timbal balik dengan negara lain tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Powered by BetterDocs

Kantor Kami