Skip to content

  Solusi Hukum Online

  • Layanan
    • Layanan Badan Usaha / Badan Hukum
    • Layanan Pertanahan
    • Layanan Legalitas
    • Layanan Perpajakan
    • Layanan Surat Sipil
    • Layanan Perizinan
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Learning Center
  • Tracking
  • Layanan Iklan Gratis
  • Login
    • Login
    • Register
    • Logout
  • Kemitraan
Solusi Hukum Online
  • Layanan
    • Layanan Badan Usaha / Badan Hukum
    • Layanan Pertanahan
    • Layanan Legalitas
    • Layanan Perpajakan
    • Layanan Surat Sipil
    • Layanan Perizinan
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Learning Center
  • Tracking
  • Layanan Iklan Gratis
  • Login
    • Login
    • Register
    • Logout
  • Kemitraan
© 2023 Solusi Hukum Online. Created for free using WordPress and Colibri

PT Learning Center

  • List Dasar Hukum
  • Para Pendiri PT​
  • Akta Pendirian
  • Anggaran Dasar
  • Nama PT
  • Tempat dan Kedudukan PT
  • Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
  • Jangka Waktu Berdirinya PT
  • Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
  • Saham
  • Direksi
  • Komisaris
  • RUPS
  • Perubahan RUPS
  • Rencana Kerja Dan Laporan Tahunan
  • Tata Cara Penggunaan Laba Dan Pembagian Deviden
  • Pengesahan badan hukum
  • Persetujuan Menteri
  • Pemberitahuan Menteri
  • Perseroan Terbatas Menjadi Perseoran Terbuka
  • Penggabungan Dan Pengambilalihan PT
  • Perubahan Anggaran Dasar PT Pada Waktu Pailit
  • Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan Dan Pemisahan PT
  • Pemeriksaan Terhadap PT
  • Pembubaran, Likuidasi Dan Berakhirnya Status Badan Hukum PT
  • Pengumuman Perseroan Terbatas
  • Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

E-Praktisi PT

  • Akta Pemindahan Hak Atas Saham
  • Surat Saham
  • Daftar Pemegang Saham
  • Perubahan Direktur PT
  • Surat Tugas

PT Perorangan Learning Center

  • Dasar Hukum PT Perorangan
  • Pendirian Perseroan Perorangan
  • Direksi
  • Perubahan Perseroan Perorangan
  • Laporan Keuangan Perseroan Perorangan
  • Pembubaran Perseroan Perorangan

Yayasan Learning Center

  • Dasar Hukum Yayasan
  • Pihak yang Boleh Mendirikan Yayasan
  • pendirian yayasan baru (pertama kali)
  • Pendirian Yayasan Berdasarkan Surat Wasiat
  • Anggaran Dasar
  • Perubahan Anggaran Dasar
  • Penggabungan Yayasan
  • Pengumuman Yayasan
  • Nama Yayasan
  • Tempat dan Kedudukan Yayasan
  • Maksud dan Tujuan Yayasan
  • Penambahan Maksud dan Tujuan Yayasan
  • Syarat dan Tata Cara Yayasan Asing Melakukan Kegiatan di Indonesia
  • Jangka Waktu Berdirinya Yayasan
  • Organ Yayasan
  • Pembina
  • Pengurus
  • Pengawas
  • Laporan Tahunan
  • Kekayaan Yayasan
  • Pemeriksaan Terhadap Yayasan
  • Prinsip Hukum Yayasan
  • Jenis Rapat Dalam Yayasan
  • Pembubaran Yayasan

CV Learning Center

  • Dasar Hukum Perseroan Komanditer (CV)
  • Pengertian Perseoran komanditer (CV)
  • Jenis Perseoran komanditer (CV)
  • Pendirian Perseoran Komanditer (CV)
  • Pendaftaran Pendirian CV
  • Pengajuan Nama CV
  • Perubahan Anggaran Dasar CV
  • Pembubaran CV

Firma Learning Center

  • Dasar Hukum Firma
  • Pengertian Firma
  • Pendirian Firma
  • Pendaftaran Pendirian Firma
  • Pengajuan Nama Firma
  • Perubahan Anggaran Dasar Firma
  • Pembubaran Firma

Persekutuan Perdata Learning Center

  • Dasar Hukum Persekutuan Perdata
  • Pengertian Persekutuan Perdata
  • Pendirian Persekutuan Perdata
  • Pendaftaran Pendirian Persekutuan Perdata
  • Pengajuan Nama Persekutuan Perdata
  • Pengelola Persekutuan Perdata
  • Perubahan Anggaran Dasar Persekutuan Perdata
  • Pembubaran Persekutuan Perdata

Perkumpulan Learning Center

  • Dasar Hukum Badan Hukum Perkumpulan
  • Pengertian Perkumpulan
  • Nama Perkumpulan
  • Pendirian Badan Hukum Perkumpulan
  • Perubahan Anggaran Dasar

Pajak Penghasilan (PPh) Learning Center

  • Dasar Hukum Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pengertian
  • Subjek Pajak
  • Kewajiban Pajak Orang Pribadi dan Badan
  • Tidak Termasuk Subjek Pajak
  • Objek Pajak
  • Objek Pajak BUT
  • Penghasilan Kena Pajak
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak
  • Penghasilan dan Kerugian bagi Wanita Kawin
  • Biaya yang Tidak Boleh Dikeluarkan dalam Perhitungan Penghasilan Kena Pajak
  • Penetapan Harga Perolehan atau Harga Penjualan dalam Jual Beli Harta Berwujud
  • Penyusutan Harta Berwujud
  • Amortisasi Harta Tak Berwujud
  • Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN)
  • Norma Perhitungan Khusus untuk Menghitung Penghasilan Neto
  • Penghasilan Kena Pajak sebagai Dasar Perhitungan Besarnya Pajak Penghasilan Terhutang
  • Tarif Pajak atas Penghasilan Kena Pajak (PKP)
  • Kewenangan Menteri Keuangan dalam Mengatur Batasan Jumlah Biaya Pinjaman
  • Kewenangan Menteri Keuangan dalam Penetapan Penilaian Kembali Aktiva Tetap
  • Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan
  • Pemotongan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Pajak Penghasilan atas Transaksi dengan Bendaharawan, Transaksi Impor, dan Barang Mewah
  • Pajak Penghasilan atas Transaksi Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah, Sewa dan Jasa
  • Ketentuan Pelaksanaan Kredit Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri
  • Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Berjalan Menurut Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan
  • Pemotongan Pajak atas Penghasilan yang Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri yang Bersumber dari Indonesia
  • Kriteria Pajak Terutang bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Dapat Dikurangi dengan Kredit Pajak
  • Kewenangan DJP untuk Mengadakan Pemeriksaan Sebelum Dilakukan Pengembalian atau Penghitungan Kelebihan Pajak
  • Pelunasan Kekurangan Pembayaran Pajak Terutang
  • Fasilitas Perpajakan untuk Wajib Pajak yang Melakukan Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu
  • Ketetapan Pembagian atas Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan Orang Pribadi
  • Ketentuan Pajak Bidang Usaha Migas dan Pertambangan
  • Fasilitas Pengurangan Tarif Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu
  • Tata Cara Pengenaan Pajak dan Sanksi
  • Perjanjian Bilateral Maupun Multirateral dengan Pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
  • Ketentuan Pengenaan Pajak atas Bunga dan Diskonto Obligasi Negara Berdasarkan Perlakuan Timbal Balik
  • Pendelegasian Kewenangan
  • Ketentuan Peralihan
  • Ketentuan Perhitungan Pajak bagi Wajib Pajak dengan Tahun Buku Tertentu
  • Pemberlakuan Peraturan Pelaksanaan
  • Ketentuan Penutup
  • Pemberlakuan Undang-Undang

Organisasi Kemasyarakatan Learning Center

  • Pendaftaran
  • Pendirian
  • Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup
  • Asas, Ciri dan Sifat
  • Home
  • Docs
  • Learning Center Badan Usaha/Hukum
  • PT Perorangan Learning Center
  • Pendirian Perseroan Perorangan

Pendirian Perseroan Perorangan

Table of Contents
  • A. Pendirian Perseroan Perorangan

A. Pendirian Perseroan Perorangan #

Perseroan Perorangan (PP) adalah bentuk usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang secara perorangan, dengan memisahkan harta pribadi dari harta usaha. Pendirian PP harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber/Pasal :
Pasal 153A UU No. 11 Tahun 2020
(1) Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang.
(2) Pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 153B UU No. 11 Tahun 2020
(1) Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A ayat (2) memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.
(2) Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai materi pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 153E UU No. 11 Tahun 2020
(1) Pemegang saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A merupakan orang perseorangan.
(2) Pendiri Perseroan hanya dapat mendirikan Perseroan Terbatas untuk Usaha Mikro dan Kecil sejumlah 1 (satu) Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 153I UU No. 11 Tahun 2020
(1) Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diberikan keringanan biaya terkait pendirian badan hukum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan biaya Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 6 PP No 8 Tahun 2021
(1) Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia.
(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; dan
b. cakap hukum.
(3) Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.
(4) Perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelengp;arakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum.

Pasal 7 PP No 8 Tahun 2021
(1) Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian.
(2) Format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
b. jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
c. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;

d. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e. nilai nominal dan jumlah saham;
f. alamat Perseroan perorangan; dan
g. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
(3) Format isian Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 21 Tahun 2021
(1) Perseroan terdiri atas:
a. Perseroan persekutuan modal; dan
b. Perseroan perorangan.
(2) Perseroan persekutuan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
(3) Perseroan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Pasal 13 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 21 Tahun 2021
Pernyataan Pendirian didaftarkan dengan mengisi format isian yang dilakukan oleh pendiri secara elektronik melalui SABH.

Pasal 14 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 21 Tahun 2021
(1) Menteri menerbitkan sertifikat Pernyataan Pendirian secara elektronik.
(2) Pemohon melakukan pencetakan Pernyataan Pendirian Perseroan perorangan dan sertifikat Pernyataan Pendirian secara mandiri menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio.

Related #

What are your Feelings
Share This Article :
  • Facebook
  • Twitter
  • LinkedIn
  • Pinterest
Still stuck? How can we help?

How can we help?

Updated on Maret 10, 2023
Dasar Hukum PT PeroranganDireksi

Powered by BetterDocs

Table of Contents
  • A. Pendirian Perseroan Perorangan
© 2023 Solusi Hukum Online. Created for free using WordPress and Colibri