Pendirian Perseroan Perorangan

A. Pendirian Perseroan Perorangan

Perseroan Perorangan (PP) adalah bentuk usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang secara perorangan, dengan memisahkan harta pribadi dari harta usaha. Pendirian PP harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber/Pasal :
Pasal 153A UU No. 11 Tahun 2020
(1) Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang.
(2) Pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 153B UU No. 11 Tahun 2020
(1) Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A ayat (2) memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.
(2) Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai materi pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 153E UU No. 11 Tahun 2020
(1) Pemegang saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A merupakan orang perseorangan.
(2) Pendiri Perseroan hanya dapat mendirikan Perseroan Terbatas untuk Usaha Mikro dan Kecil sejumlah 1 (satu) Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 153I UU No. 11 Tahun 2020
(1) Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diberikan keringanan biaya terkait pendirian badan hukum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan biaya Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 6 PP No 8 Tahun 2021
(1) Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia.
(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; dan
b. cakap hukum.
(3) Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.
(4) Perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelengp;arakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum.

Pasal 7 PP No 8 Tahun 2021
(1) Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian.
(2) Format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
b. jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
c. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
d. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e. nilai nominal dan jumlah saham;
f. alamat Perseroan perorangan; dan
g. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
(3) Format isian Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 21 Tahun 2021
(1) Perseroan terdiri atas:
a. Perseroan persekutuan modal; dan
b. Perseroan perorangan.
(2) Perseroan persekutuan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
(3) Perseroan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Pasal 13 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 21 Tahun 2021
Pernyataan Pendirian didaftarkan dengan mengisi format isian yang dilakukan oleh pendiri secara elektronik melalui SABH.

Pasal 14 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 21 Tahun 2021
(1) Menteri menerbitkan sertifikat Pernyataan Pendirian secara elektronik.
(2) Pemohon melakukan pencetakan Pernyataan Pendirian Perseroan perorangan dan sertifikat Pernyataan Pendirian secara mandiri menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami