Perubahan Perseroan Perorangan

2 min read

A. Perubahan Perseroan Perorangan

Perubahan Perseroan Perorangan dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti perubahan strategi bisnis, perubahan kebutuhan perusahaan, atau perubahan kebijakan pemerintan.

Sumber/Pasal :
Pasal 153C UU No. 11 Tahun 2020
(1) Perubahan pernyataan pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A ditetapkan oleh RUPS dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai materi dan format isian perubahan pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 153H UU No. 11 Tahun 2020
(1) Dalam hal Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sudah tidak memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A, Perseroan harus mengubah statusnya menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengubahan status Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil menjadi Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 8 PP No. 8 Tahun 2021
(1) Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dilakukan perubahan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi format isian perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan perorangan dalam bahasa Indonesia.
(3) Terhadap perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan perubahan lebih dari 1 (satu) kali melalui perubahan pernyataan perubahan Perseroan perorangan.
(4) Format isian perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
b. jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
c. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
d. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e. nilai nominal dan jumlah saham;
f. alamat Perseroan perorangan; dan
g. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan. 
(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham.
(6) Pernyataan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diajukan kepada Menteri secara elektronik untuk mendapatkan sertifikat pernyataan perubahan.
(7) Pernyataan perubahan berlaku sejak terbitnya sertifikat pernyataan perubahan.
(8) Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), kecuali atas persetujuan kurator.
(9) Persetujuan kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilampirkan dalam pernyataan perubahan.
(10) Format isian perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan format isian perubahan pernyataan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 9 PP No. 8 Tahun 2021
(1) Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan jika: 
a. pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang: dan/atau
b. tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil
(2) Perseroan perorangan sebelum menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri.
(3) Perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai Perseroan.

Pasal 15 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 21 Tahun 2021
(1) Terhadap Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dilakukan perubahan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi data yang akan diubah pada format isian Pernyataan Perubahan.

Pasal 16 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 21 Tahun 2021
(1) Menteri menerbitkan sertifikat Pernyataan Perubahan secara elektronik.
(2) Pemohon melakukan pencetakan Pernyataan Perubahan Perseroan perorangan dan sertifikat Pernyataan Perubahan secara mandiri menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio.

Pasal 17 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 21 Tahun 2021
(1) Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan persekutuan modal jika:
a. pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang; dan/atau
b. tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sebelum menjadi Perseroan persekutuan modal, Perseroan perorangan melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik.
(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status Perseroan perorangan menjadi Perseroan persekutuan modal;
b. perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan Perseroan perorangan menjadi anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan
c. data Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).

Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 21 Tahun 2021
Pemohon harus mengisi surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan format isian Perseroan dan keterangan mengenai dokumen pendukung yang diajukan berdasarkan Peraturan Menteri ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran format isian dan keterangan tersebut.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami