Perubahan Anggaran Dasar

A. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar

Persetujuan perubahan anggaran dasar adalah proses di mana anggaran dasar suatu perkumpulan dirubah dan harus disetujui oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan anggaran dasar dapat dilakukan karena beberapa alasan, seperti :
a. perubahan nama Perkumpulan
b. perubahan kegiatan Perkumpulan
c. perubahan organ Perkumpulan
d. perubahan kedudukan dan/atau alamat Perkumpulan
e. perubahan data lainnya yang tercantum dalam anggaran dasar Perkumpulan.

Sumber/Pasal:
Pasal 17 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 3 Tahun 2016
(1) Perubahan anggaran dasar harus mendapat persetujuan Menteri.
(2) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama Perkumpulan;
b. kegiatan Perkumpulan;
c. organ Perkumpulan;
d. kedudukan dan/atau alamat Perkumpulan;
dan/atau
e. data lainnya yang tercantum dalam anggaran dasar Perkumpulan.
(3) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat atau dinyatakan dalam akta Notaris dalam Bahasa Indonesia.

Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 3 Tahun 2016
Perubahan anggaran dasar yang diputuskan di luar rapat anggota atau nama lainnya harus dinyatakan dalam akta Notaris.

Pasal 19 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 3 Tahun 2016
Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) diajukan oleh Pemohon melalui SABH dengan cara mengisi Format Perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.

Pasal 20 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 3 Tahun 2016
Jika dalam permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdapat perubahan nama Perkumpulan, permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar diajukan setelah pemakaian nama memperoleh persetujuan dari Menteri.

Pasal 21 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 3 Tahun 2016
Ketentuan mengenai tata cara permohonan pengesahan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13 sampai dengan Pasal 15, berlaku secara mutatis mutandis untuk tata cara permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar.

Pasal 22 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 3 Tahun 2016
(1) Pengisian Format Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan secara elektronik dari Pemohon mengenai dokumen perubahan anggaran dasar yang telah lengkap.
(3) Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus mengunggah akta perubahan anggaran dasar Perkumpulan.
(4) Dokumen perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh Notaris, yang meliputi:
a. minuta akta perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan;
b. notulen rapat anggota atau sebutan lain;
c. fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak Perkumpulan;
d. bukti penyetoran biaya persetujuan perubahan anggaran dasar dan pengumumannya; dan
e. surat pernyataan tidak dalam sengketa dan pailit.
(5) Ketentuan mengenai surat pemberitahuan tahunan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tidak berlaku bagi Perkumpulan yang melakukan perubahan anggaran dasar di bawah 1 (satu) tahun setelah nomor pokok wajib pajak diterbitkan.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami