Ketentuan Pajak Bidang Usaha Migas dan Pertambangan

Sumber/Pasal:

Pasal 31D UU No. 36 Tahun 2008

Ketentuan mengenai perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami