A. Perubahan RUPS

Perubahan anggaran dasar adalah proses mengubah dokumen resmi suatu perusahaan yang memuat ketentuan-ketentuan terkait dengan kegiatan dan operasional perusahaan. 

Perusahaan melakukan perubahan anggaran dasar bila terdapat perubahan pada nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, jangka waktu berdirinya Perseroan, besarnya modal dasar, pengurangan modal ditempatkan dan disetor, status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya.

Perubahan anggaran dasar dapat dilakukan melalui proses persetujuan dari pemegang saham dengan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau melalui keputusan direksi perusahaan, tergantung pada ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan. Setelah perubahan disetujui, maka anggaran dasar baru tersebut harus didaftarkan ke kantor pemerintah terkait sebelum dianggap sah dan berlaku.

Sumber/Pasal:
Pasal 8 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 21 Tahun 2021

(1)

Perubahan anggaran dasar dan data Perseroan persekutuan modal harus didaftarkan kepada Menteri.

(2)

Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya modal dasar;
e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan
f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya.

(3)

Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap didaftarkan kepada Menteri.

Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 21 Tahun 2021

(1)

Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan/atau perubahan data Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan melalui RUPS.

(2)

Perubahan anggaran dasar dan/atau data Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia.

(3)

Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.

(4)

Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5)

Dalam hal terjadi perubahan data Perseroan berupa perubahan anggota direksi dan dewan komisaris, direksi wajib memberitahukan perubahan data Perseroan tersebut kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal perubahan tersebut.

(6)

Permohonan perubahan anggaran dasar dan/atau data Perseroan selain perubahan anggota direksi dan dewan komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.

(7)

Dalam hal permohonan perubahan anggaran dasar dan/atau data Perseroan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tidak dapat diajukan kepada Menteri.

Pasal 10 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 21 Tahun 2021
Permohonan perubahan anggaran dasar dan/atau data Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diajukan secara elektronik melalui SABH dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.

Pasal 11 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 21 Tahun 2021

(1)

Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan anggaran dasar yang telah lengkap.

(2)

Selain menyampaikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon juga harus mengunggah dokumen berupa salinan akta perubahan anggaran dasar Perseroan.

(3)

Dokumen perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh notaris, yang meliputi:

a. akta tentang perubahan anggaran dasar yang dibuat notaris;
b. notula RUPS perubahan anggaran dasar atau keputusan pemegang saham di luar RUPS;
c. akta tentang penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang dibuat notaris, dengan melampirkan: 

  1. akta tentang persetujuan penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan serta rancangan penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan dari Perseroan; 
  2. salinan laporan keuangan yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan; dan
  3. bukti pengumuman dalam 1 (satu) surat kabar mengenai ringkasan rancangan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan Perseroan;

d. salinan nomor pokok wajib pajak;
e. bukti pembayaran untuk:

  1. biaya perubahan anggaran dasar; dan
  2. biaya pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;

f. bukti setor modal Perseroan dari bank atas nama Perseroan, neraca Perseroan tahun buku berjalan, atau bukti setor dalam bentuk lain, jika perubahan anggaran dasar mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan;
g. bukti pengumuman dalam surat kabar, jika perubahan anggaran dasar mengenai pengurangan modal;
h. salinan surat keterangan mengenai alamat lengkap Perseroan dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap Perseroan yang ditandatangani oleh direksi Perseroan; dan
i. salinan dokumen pendukung dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami