Bagaimana legalitas hukum tentang Yayasan?
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Perubahan Data Yayasan jo. Permenkumham Nomor 13 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Penggabungan dan Pemberitahuan Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan
Bagaimana cara menentukan nama yayasan?
Dalam menentukan nama yayasan harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 13 Tahun 2019, yaitu:
a. Menggunakan huruf latin
b. Minimal terdiri dari 3 (tiga) kata
c. Terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata
d. Tidak menggunakan angka dan tanda baca
e. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan sebagai nama Yayasan
f. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
g. Tidak mempunyai arti sebagai Yayasan atau memiliki arti yang sama dengan Yayasan, badan hukum, persekutuan perdata, atau entitas lain yang bukan merupakan kewenangan Menteri untuk mengesahkan.
Ketentunan mengenai nama yayasan yang tidak diperbolehkan diatur pada Pasal 4 PP No. 63 Tahun 2008, yaitu:
a. Sama dengan nama yayasan lain yang telah terdaftar lebih dahulu dalam Daftar Yayasan; atau
b. Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
Dokumen apa saja yang menjadi persyaratan dalam pendirian yayasan?
Berdasarkan Ketentuan Pasal 13 Permenkumham No 2 Tahun 2016, dokumen yang diperlukan untuk mendirikan yayasan adalah :
a. Salinan akta pendirian Yayasan
b. Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat atau dengan nama lainnya
c. Bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan yayasan
d. Surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut
e. Bukti penyetoran biaya persetujuan pemakaian nama, pengesahan, dan pengumuman Yayasan
f. Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan
g. Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak.
Apa kewenangan pembina yayasan?
Kewenangan pembina yayasan diatur pada Pasal 28 ayat 2 UU No. 16 Tahun 2001, yaitu:
a. Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar
b. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas
c. Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan
d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan
e. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan
Apa kewenangan pengawas yayasan?
Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2001 dapat diketahui bahwa Pengawas Yayasan bertugas untuk melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
Apa kewenangan pengurus yayasan?
Pengurus yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan serta berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
Bagaimana bila terjadi kekosongan pembina yayasan?
Bila terjadi kekosongan pembina maka pengurus dan pengawas wajib mengadakan rapat gabungan khusus untuk mengangkat pembina baru. Bila dalam keadaan tertentu dimana tidak ada pengurus atau pengawas sehingga rapat gabungan tidak dapat dilakukan maka pihak-pihak yang berkepentingan dengan yayasan rapat secara bersama-sama menghadap notaris untuk membuat berita acara pengangkatan pembina, pengurus dan pengawas dan untuk selanjutnya akan dilakukan perubahan.
Apa saja perubahan yang termasuk persetujuan perubahan anggaran dasar yayasan ?
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo Pasal 18 Permenkumham No. 2 Tahun 2016, yang termasuk Persetujuan Perubahan anggaran dasar adalah perubahan Nama dan/ atau Kegiatan
Apa saja perubahan yang termasuk perubahan pemberitahuan anggaran dasar yayasan ?
Berdasarkan ketentuan Pasal 24 Permenkumham No. 2 Tahun 2016, yang termasuk dalam pemberitahuan anggaran dasar adalah yang tidak diatur dalam ketentuan Pasal 18 Permenkumham No. 2 Tahun 2016 yaitu selain perubahan nama dan/atau kegiatan.
Apa saja perubahan yang termasuk pemberitahuan perubahan data yayasan?
Berdasarkan ketentuan Pasal 27 Permenkumham No. 2 Tahun 2016, yang termasuk dalam pemberitahuan perubahan data yayasan adalah perubahan pembina, perubahan atau pengangkatan kembali pengurus dan/atau pengawas; dan perubahan alamat lengkap.
Bagaimana tata cara perubahan yayasan jika terjadi kekosongan pembina?
Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dalam hal Yayasan tidak mempunyai pembina, dalam jangka waktu 30 hari, maka dapat dilakukan rapat gabungan yang dihadiri oleh pengurus dan pengawas. Rapat gabungan ini hanya untuk mengangkat pembina saja, setelah pembina baru terbentuk maka akan dilakukan rapat pembina untuk menentukan agenda yang lain.
Bagaimana tahapan pembubaran atau berakhirnya status badan hukum yayasan?
Tahapan berakhirnya status badan hukum yayasan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No. 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Penggabungan Dan Pemberitahuan Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan, yaitu sebagai berikut:
- Melakukan proses likuidasi
- Melakukan pengumuman di surat kabar mengenai pembubaran dan hasil likuidasi
- Membuat surat pernyataan mengenenai pemberitahuan pembubaran yayasan
- Mengunggah akta pembubaran yayasan
- Pemberitahuan berakhirnya status badan hukum pada menteri melalui SABH
- Penerbitan surat pemberitahuan mengenai berakhirnya status badan hukum yayasan
Apakah penunjukan pelaksana kegiatan Yayasan kepada perorangan/Badan Hukum tertentu bisa dicantumkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Yayasan?
Penunjukan pelaksana yayasan tidak dapat dicantumkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Yayasan karena sudah ditentukan oleh Kemenkumham mengenai isinya.
Namun untuk penunjukan pelaksana kegiatan dapat dicantumkan dalam Surat Keputusan Pembina atau Surat Keputusan Ketua Pengurus Yayasan yang telah ditandatangani dan disetujui.