Pihak yang Boleh Mendirikan Yayasan

A. Pihak Pendiri Yayasan

1. Orang perseorangan
2. Badan hukum 

> Badan hukum perdata (yayasan, perkumpulan, PT)
> Badan hukum publik (pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah  daerah kota / kabupaten)

– Jika yayasan didirikan oleh orang perorangan maka pemisahan harta kekayaan dari para pendiri yayasan yang berasal dari harta bersama harus ada persetujuan secara tertulis dari pasangan kawan-kawinnya, sedangkan jika berasal dari warisan harus ada persetujuan tertulis dari ahli warisnya
– Jika yayasan didirikan oleh badan hukum perdata maka pemisahan harta kekayaan dari para pendiri yang berasal dari harta bersama harus ada persetujuan tertulis dari institusi yang disebutkan dalam anggaran dasar badan hukum perdata tersebut
– Pendirian yayasan bersifat deklaratif karena dapat didirikan oleh 1 subjek hukum yaitu manusia atau badan hukum

– Subjek hukum yang mendirikan yayasan bukan pemilik yayasan, setelah yayasan berbadan hukum maka menjadi milik masyarakat dan masyarakat akan memperoleh guna dan manfaat dari maksud dan tujuan tersebut.

– Jika yayasan didirikan oleh subjek badan hukum, maka pembina, pengawas dan pengurus harus bersifat pribadi (bukan dan tidak exofficio dalam jabatannya)

– Jika yayasan dibubarkan maka harta kekayaan/aset yang tersisa harus diberikan pada yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan sama dengan yayasan yang bubar tersebut atau diserahkan pada negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan

Sumber/Pasal
Pasal 9 ayat 1 UU No. 16 Tahun 2001
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.

Penjelasan Pasal 9 Ayat (1) UU No. 16 Tahun 2001
Yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan atau badan hukum

Powered by BetterDocs

Kantor Kami