A. Pendirian Perseroan Komanditer (CV)
Pendirian CV didasarkan pada perjanjian, para pihak yang membuat perjanjian dapat membuat apa yang mereka inginkan sepanjang tidak melanggar undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. namun dalam praktiknya pendirian cv dibuat dengan akta otentik yaitu akta notaris