Perubahan Anggaran Dasar Firma

A. Perubahan Anggaran Dasar Firma

Jika terjadi perubahan pada anggaran dasar pada Firma, maka perusahaan perlu melakukan perubahan anggaran dasar tersebut melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sumber/Pasal:
Pasal 15 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 17 Tahun 2018
(1) Permohonan perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata harus diajukan oleh Pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
(2) Pendaftaran perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identitas pendiri yang terdiri atas nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;
b. kegiatan usaha;
c. hak dan Kewajiban para pendiri; dan/atau
d. jangka waktu CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
(3) Perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata harus disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal akta Notaris yang memuat perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
(4) Apabila pendaftaran perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan pendaftaran perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata tidak dapat diajukan kepada Menteri.

Pasal 16 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 17 Tahun 2018
(1) Jika dalam permohonan pendaftaran perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdapat perubahan nama badan usaha CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, permohonan pendaftaran perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata diajukan setelah pemakaian nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata memperoleh persetujuan dari Menteri.
(2) Ketentuan mengenai tata cara permohonan pengajuan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9, berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara permohonan perubahan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.

Pasal 17 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 17 Tahun 2018
Ketentuan mengenai tata cara permohonan pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 13, berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara permohonan pendaftaran perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.

Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 17 Tahun 2018
(1) Pengisian Format Perubahan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pernyataan secara elektronik dari Pemohon mengenai dokumen perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang telah lengkap; dan
b. pernyataan dari Korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
(3) Dokumen perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh Notaris, yang meliputi:
a. akta tentang perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang dibuat Notaris;
b. notula rapat perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata atau keputusan seluruh sekutu;
c. fotokopi nomor pokok wajib pajak yang telah dilegalisasi oleh Notaris; dan
d. bukti pembayaran pendaftaran perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami