Ketentuan Penutup

A. Ketentuan Penutup

Sumber/Pasal:

Pasal 84 UU No. 17 Tahun 2013

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan Ormas, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang Undang ini. 

Pasal 85 UU No. 17 Tahun 2013

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3298) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 86 UU No. 17 Tahun 2013

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 87 UU No. 17 Tahun 2013

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami