Ketentuan Penutup

Sumber/Pasal:

Pasal 35 UU No. 36 Tahun 2008

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami