Sumber/Pasal:
Pasal 35 UU No. 36 Tahun 2008
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Sumber/Pasal:
Pasal 35 UU No. 36 Tahun 2008
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Powered by BetterDocs
Hubungi Legal Advisor kami