Sumber/Pasal:
Pasal 35 UU No. 36 Tahun 2008
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
< 1 min read
Sumber/Pasal:
Pasal 35 UU No. 36 Tahun 2008
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Powered by BetterDocs
Company
Education
Video & Podcast
Webinars
Case Studies
Learning Center