A. Tempat dan Kedudukan Yayasan
Menurut UU Yayasan, yayasan dapat didirikan di seluruh wilayah Indonesia, dengan ketentuan bahwa yayasan tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan pendirian yayasan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kedudukan yayasan secara hukum berada di tempat yang sesuai dengan akta pendirian yayasan dan tercantum dalam dokumen resmi lainnya, seperti surat izin pendirian yayasan yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Sumber/Pasal :
Pasal 4 UU No. 16 Tahun 2001
Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan Pasal 4 UU No. 16 Tahun 2001
Dalam hal kedudukan Yayasan disebutkan nama desa atau yang dipersamakan dengan itu, harus disebutkan pula nama kecamatan, kabupaten, kota dan propinsi.