Objek Pajak BUT

Sumber/Pasal:

Pasal 5 No. 10 Tahun 1994

(1)    yang menjadi Objek Pajak bentuk usaha tetap adalah:

a.penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;
b.penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;
c.penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.

(2)   Biaya-biaya yang berkenaan dengan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap

(3)    Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap:

a.biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
b.pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah:

1)royalti atau imbalan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya;
2)

3)

imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;

bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;

c.pembayaran sebagaimana tersebut pada huruf b yang diterima atau diperoleh dari kantor pusat tidak dianggap sebagai Objek Pajak, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan.”

Powered by BetterDocs

Kantor Kami