View Categories

Perubahan Anggaran Dasar

10 min read

A. Perubahan Anggaran Dasar

Anggaran dasar dapat dilakukan perubahan, kecuali mengenai maksud dan tujuan dari Yayasan. Perubahan anggaran dasar yayasan merupakan proses dimana yayasan melakukan perubahan terhadap isi anggaran dasarnya. 

Sumber/Pasal :
Pasal 17 UU No. 16 Tahun 2001
Anggaran Dasar dapat diubah, kecuali mengenai maksud dan tujuan Yayasan.

Pasal 18 UU No. 16 Tahun 2001
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
(2) Rapat Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan, apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina.(3) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia

Pasal 19 UU No. 16 Tahun 2001
(1) Keputusan rapat Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan rapat berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir.

Pasal 20 UU No. 16 Tahun 2001
(1) Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) tidak tercapai, rapat Pembina yang kedua dapat diselenggarakan paling cepat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal rapat Pembina yang pertama diselenggarakan.
(2) Rapat Pembina yang kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sah, apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh anggota Pembina.
(3) Keputusan rapat Pembina yang kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah anggota Pembina yang hadir.

Pasal 21 UU No. 16 Tahun 2001
(1) Perubahan Anggaran Dasar yang meliputi nama dan kegiatan Yayasan harus mendapat persetujuan Menteri.
(2) Perubahan Anggaran Dasar mengenai hal lain cukup diberitahukan kepada Menteri.

Pasal 23 UU No. 16 Tahun 2001
Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan dalam keadaan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.

B. Perubahan Anggaran Dasar dengan Persetujuan Menteri

Anggaran dasar Yayasan dapat dilakukan perubahan, perubahan anggaran yayasan yang meliputi nama dan kegiatan yayasan harus mendapat persetujuan dari Menteri.

Sumber/Pasal :
Pasal 1 ayat 2  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2016
Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH adalah sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. 

Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2016
(1) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.
(2) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama Yayasan; dan
b. kegiatan Yayasan.
(3) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat atau dinyatakan dalam akta Notaris dalam Bahasa Indonesia.
(4) Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Menteri, dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta Notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.
(5) Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat, permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan kepada Menteri.

Pasal 19 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2016
Perubahan anggaran dasar yang diputuskan pembina di luar rapat pembina harus dinyatakan dalam akta Notaris

Pasal 20  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2016
Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) diajukan oleh Pemohon melalui SABH dengan cara mengisi Format Perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.

Pasal 21 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2016
Jika dalam permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdapat perubahan nama Yayasan, permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar diajukan setelah pemakaian nama memperoleh persetujuan dari Menteri.

Pasal 22 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2016
Ketentuan mengenai tata cara permohonan pengesahan badan hukum Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 14 sampai dengan Pasal 16, berlaku secara mutatis mutandis untuk tata cara permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar Yayasan.

Pasal 23 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2016
(1) Pengisian Format Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan secara elektronik dari Pemohon mengenai dokumen perubahan anggaran dasar yang telah lengkap.
(3) Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus mengunggah akta perubahan anggaran dasar Yayasan.
(4) Dokumen perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh Notaris, yang meliputi:
a. minuta akta perubahan anggaran dasar Yayasan;
b. notulen rapat Pembina atau keputusan pembina di luar rapat pembina;
c. fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak Yayasan;

C. Perubahan Anggaran Dasar yang Cukup Diberitahukan pada Menteri

Anggaran dasar Yayasan dapat dilakukan perubahan, perubahan anggaran yayasan selain dari perubahan nama dan kegiatan yayasan cukup diberitahukan pada Menteri.

Sumber/Pasal :
Pasal 18 PP No. 2 Tahun 2013
(1) Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan selain perubahan nama dan kegiatan Yayasan disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan untuk dicatat dalam Daftar Yayasan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri :
a. salinan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
c. bukti penyetoran biaya penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dan pengumumannya.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Yayasan yang:
 a. mengubah tempat kedudukan harus melampirkan surat pernyataan tempat kedudukan Yayasan yang ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
 b. memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun buku atau mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih harus melampirkan pengumuman surat kabar yang memuat ikhtisar laporan tahunan dan tembusan hasil audit laporan tahunan.
(4) Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan oleh Menteri. 

Pasal 19 PP No. 2 Tahun 2013
(1) Pemberitahuan perubahan data Yayasan disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya dengan melampirkan dokumen yang memuat perubahan tersebut.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal keputusan rapat atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam keputusan rapat yang sah memutuskan perubahan data tersebut
(3) Menteri berdasarkan pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pencatatan perubahan data dan menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan data

Pasal 19A PP No. 2 Tahun 2013
Menteri hanya dapat menerima perubahan Anggaran Dasar dan/atau perubahan data Yayasan yang dilakukan oleh anggota organ yang telah diberitahukan kepada Menteri.

Pasal 1 ayat 2  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2016
Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH adalah sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. 

Pasal 24 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2016
(1) Perubahan anggaran dasar Yayasan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 cukup diberitahukan oleh Pemohon kepada Menteri.
(2) Perubahan anggaran dasar Yayasan bagi Yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya cukup diberitahukan oleh Pemohon kepada Menteri.
(3) Permohonan pemberitahuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diajukan oleh Pemohon melalui SABH dengan cara mengisi Format Perubahan dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Pasal 25 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2016
(1) Pengisian Format Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan secara elektronik dari Pemohon mengenai dokumen perubahan anggaran dasar yang telah lengkap.
(3) Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus mengunggah akta perubahan anggaran dasar Yayasan.
(4) Dokumen perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan Notaris, yang meliputi:
a. minuta akta perubahan anggaran dasar Yayasan;
b.fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak Yayasan;
c. bukti penyetoran biaya penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan pengumumannya; dan
d. surat pernyataan tidak dalam sengketa dan pailit.
(5) Ketentuan mengenai surat pemberitahuan tahunan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tidak berlaku bagi Yayasan yang melakukan perubahan anggaran dasar di bawah 1 (satu) tahun setelah nomor pokok wajib pajak diterbitkan.
(6) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Yayasan yang:
a. mengubah tempat kedudukan harus melampirkan surat pernyataan tempat kedudukan Yayasan yang ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat atau dengan nama lain; dan
b. memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun buku atau mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih harus melampirkan pengumuman surat kabar yang memuat ikhtisar laporan tahunan dan tembusan hasil audit laporan tahunan.
(7) Dalam hal perubahan Anggaran Dasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) harus melampirkan:
a. surat pernyataan dari pengurus:
1) masih melakukan kegiatan sesuai anggaran dasarnya paling sedikit selama 5 (lima) tahun berturut-turut sebelum penyesuaian anggaran dasar dan tidak pernah dibubarkan; dan
2) tidak dalam sengketa dan pailit.
b. laporan keuangan yang dibuat dan ditandatangani oleh pengurus Yayasan tersebut atau laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi Yayasan yang laporan keuangannya wajib diaudit sesuai dengan ketentuan Undang-Undang;
c. data mengenai nama dari anggota pembina, pengurus, dan pengawas yang diangkat pada saat perubahan dalam rangka penyesuaian anggaran dasar tersebut.
d. minuta akta perubahan seluruh anggaran dasar yang dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Undang-Undang;
e. fotokopi Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat akta pendirian Yayasan atau bukti pendaftaran akta pendirian di pengadilan negeri dan izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;
f. laporan kegiatan Yayasan selama 5 (lima) tahun berturut-turut sebelum penyesuaian anggaran dasar yang ditandatangani oleh pengurus dan diketahui oleh instansi terkait;
g. fotokopi nomor pokok wajib pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh Notaris;
h. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat atau nama lainnya atau pengelola gedung;

Pasal 26 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2016
(1) Ketentuan mengenai tata cara permohonan pengesahan badan hukum Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dan Pasal 14 sampai dengan Pasal 16, berlaku secara mutatis mutandis untuk tata cara permohonan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Yayasan.
(2) Surat penerimaan pemberitahuan dari Menteri wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Surat Penerimaan Pemberitahuan ini dicetak dari SABH”

D. Perubahan Data Yayasan

Perubahan data Yayasan yang meliputi perubahan pembina, pengurus, pengawas dan alamat lengkap cukup diberitahukan pada Menteri.

Sumber/Pasal :
Pasal 19A PP No. 2 Tahun 2013
Menteri hanya dapat menerima perubahan Anggaran Dasar dan/atau perubahan data Yayasan yang dilakukan oleh anggota organ yang telah diberitahukan kepada Menteri.

Pasal 27 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2016
(1) Perubahan data Yayasan cukup diberitahukan oleh Pemohon kepada Menteri.
(2) Perubahan data Yayasan dengan mengisi Format Perubahan pada SABH.
(3) Perubahan data Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perubahan pembina;
b. perubahan atau pengangkatan kembali pengurus dan/atau pengawas; dan
c. perubahan alamat lengkap.

Pasal 28 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2016
(1) Pengisian Format Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan secara elektronik dari Pemohon mengenai dokumen perubahan data Yayasan yang telah lengkap.
(3) Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon juga harus mengunggah akta perubahan data Yayasan.
(4) Dokumen perubahan data Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh Notaris, untuk:
a. perubahan pembina, berupa:
1. minuta akta tentang perubahan pembina; dan
2. fotokopi identitas pembina.
b. perubahan atau pengangkatan kembali pengurus dan/atau pengawas, berupa:
1. minuta akta tentang perubahan atau pengangkatan kembali pengurus dan/atau pengawas; dan
2. fotokopi identitas pengurus dan/atau pengawas.
c. perubahan alamat lengkap, berupa:
1. minuta akta tentang perubahan alamat;
2. surat pernyataan dari pengurus Yayasan yang diketahui oleh lurah/kepala desa atau dengan nama lain atau pengelola gedung; dan
3. fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak Yayasan. 

Pasal 29 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2016
(1) Ketentuan mengenai tata cara permohonan pengesahan badan hukum Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 16, berlaku secara mutatis mutandis untuk tata cara permohonan pemberitahuan perubahan data Yayasan.
(2) Surat penerimaan pemberitahuan dari Menteri wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Surat Penerimaan Pemberitahuan ini dicetak dari SABH”.

Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 2 Tahun 2016
Pengisian Format Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 24 dapat dilakukan juga secara bersama dengan pengisian Format Perubahan data Yayasan.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami