Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup

A. Tujuan

Sumber/Pasal:

Pasal 5 UU No. 17 Tahun 2013

Ormas bertujuan untuk:

a.
b.
c.
d.

e.
f.

g.
h.

meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
memberikan pelayanan kepada masyarakat;
menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat; 
melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup; 
mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan
mewujudkan tujuan negara.

B. Fungsi

Sumber/Pasal:

Pasal 6 UU No. 17 Tahun 2013

Ormas berfungsi sebagai sarana:

a.
b.
c.
d.
e.
f.

g.

penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi; 
pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;
penyalur aspirasi masyarakat;
pemberdayaan masyarakat;
pemenuhan pelayanan sosial;
partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pasal 7 UU No. 17 Tahun 2013

(1)

(2)

Ormas memiliki bidang kegiatan sesuai dengan AD/ART masing-masing.

Bidang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan sifat, tujuan, dan fungsi Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

C. Ruang Lingkup

Sumber/Pasal:

Pasal 8 UU No. 17 Tahun 2013

Ormas memiliki lingkup:
a. nasional;
b. provinsi; atau
c. kabupaten/kota.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami