A. Pengumuman Yayasan
Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan atau perubahan anggaran dasar yang telah disetujui atau diberitahukan wajib diumumkan di Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Sumber/Pasal :
Pasal 24 UU No. 28 Tahun 2004
(1) Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui atau telah diberitahukan wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Menteri dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan disahkan atau perubahan Anggaran Dasar disetujui atau diterima Menteri.
(3) Tata cara mengenai pengumuman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah