Pengertian Persekutuan Perdata

A. Pengertian Persekutuan Perdata

Persekutuan perdata adalah suatu perjanjian dengan mana 2 orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk mencari keuntungan dan membagi keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh karenanya

B. Ciri-ciri Persekutuan Perdata

1. Adanya perjanjian antara 2 orang atau lebih
2. Para pihak memasukan sesuatu ke dalam persekutuan atau inbreng yang dapat berupa:
-uang
-barang
-keahlian (disamakan dengan bagian modal yang paling kecil)
3. Tujuan untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan dari hasil usaha yang dilakukan secara bersama-sama

Sumber/Pasal:
Pasal 1618 KUHPerdata
Persekutuan perdata adalah suatu perjanjian dengan mana 2 orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh karenanya

Pasal 1619 KUHPerdata
(1) usaha persekutuan adalah usaha yang halal dan dibuat untuk manfaat bersama para pihak
(2) masing-masing sekutu diwajibkan memasukan uang, barang, dan keahlliannya ke dalam persekutuan

Pasal 1633 ayat (2) KUHPerdata
terhadap sekutu yang hanya memasukkan keahliannya, bagian dari untung-rugi ditetapkan sama dengan bagian sekutu yang memasukkan uang atau barang yang paling sedikit

Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018
Persekutuan Perdata adalah persekutuan yang menjalankan profesi secara terus menerus dan setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami