Sumber/Pasal:
Pasal 33 UU No. 7 Tahun 1983
(1)
Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir pada tanggal 30 Juni 1984 serta yang berakhir antara tanggal 30 Juni 1984 dan tanggal 31 Desember 1984 dapat memilih cara menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan dalam Ordonansi Pajak Persroan 1925 atau Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, atau berdasarkan ketentuan dalam undang- undang ini.
(2)
Fasilitas perpajakan yang telah diberikan sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, yang:
a. jangka waktunya terbatas, dapat dinikmati oleh Wajib Pajak yang bersangkutan sampai selesai;
b.jangka waktunya tidak ditentukan, dapat dinikmati sampai dengan tahun pajak sebelum tahun pajak 1984.
(3)
Penghasilan kena pajak yang diterimaatau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi serta dalam bidang penambangan lainnya sehubungan dengan Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil, yang masih berlaku pada saat berlakunya undang-undang ini, dikenakan pajak berdasarkan ketentuan-ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-undang Pajak atas Bunga, dividen dan Royalti 1970 beserta semua peraturan pelaksanaannya.