Para Pendiri PT​

A. Para Pendiri PT

PT didirikan berdasarkan perjanjian yang isinya melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar, yang seluruhnya terbagi dalam saham dan persyaratan lainnya. Perjanjian ini melibatkan minimal 2 orang/pihak yang dibuat dihadapan notaris. Jumlah maksimal para pihak yang mendirikan PT tidak dibatasi oleh UUPT, tergantung pada kesepakatan para pihak yang membuatnya.

Pihak yang dapat mendirikan PT :
1. Orang perorangan baik Warga Negara Indonesia / Warga Negara Asing
2. Badan Hukum Indonesia / Badan Hukum Asing

Pasal/Sumber :
Pasal 7 UU No.11 Tahun 2020
(1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
(2) Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam rangka Peleburan.
(4) Perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran.
(5) Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib:

a. mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain; atau
b. Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.

(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang:

a. pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan; dan
b. atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.

(7) Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi:

a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;
b. Badan Usaha Milik Daerah;
c. Badan Usaha Milik Desa;
d. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal; atau
e. Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. (8) Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e merupakan Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.

Pasal 11 UU No.40 Tahun 2007
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) bagi daerah tertentu yang belum mempunyai atau tidak dapat digunakan jaringan elektronik diatur dengan Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU No.11 Tahun 2020
“Yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing. Ketentuan dalam ayat ini menegaskan prinsip yang berlaku berdasarkan undang-undang ini bahwa pada dasarnya sebagai badan hukum, Perseroan didirikan berdasarkan perjanjian, karena itu mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham.”

B. Kriteria Orang Yang Bisa Mendirikan PT

1. Dapat berfikir dan memiliki kehendak bebas
2. Cukup umur, minimal 18 tahun atau sudah menikah
3. Sebaiknya jangan suami isteri
4. Memiliki profesi yang tidak dilarang untuk mendirikan PT, contoh profesi yang dilarang adalah notaris dan TNI

Pasal/Sumber :
Pasal 1320 KUHPerdata
“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;3. suatu pokok persoalan tertentu;4. suatu sebab yang tidak terlarang”

Pasal 39 UU No. 30 Tahun 2004
(1) Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
b. Cakap melakukan perbuatan hukum.

Pasal 1 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020
“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.”

Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004
“Prajurit dilarang terlibat dalam : Kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya”.

Pasal 17 ayat (1) huruf f UU No. 2 Tahun 2014
“Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta”

C. Badan Hukum Yang Bisa Mendirikan PT

1. PT dapat mendirikan PT baru sepanjang terjadi persekutuan modal dengan pihak lain
2. Yayasan
3. Koperasi

Pasal/Sumber :
Pasal 3 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2001
“Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.”

D. Badan Hukum Yang Tidak Bisa Mendirikan PT

1. PT perseorangan
2. Perkumpulan dan atau ormas

Powered by BetterDocs

Kantor Kami