A. Perubahan Anggaran Dasar yang Memerlukan Persetujuan Menteri
- Perubahan nama PT dan/atau tempat kedudukan PT
- Perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT
- Perubahan jangka waktu berdirinya PT
- Perubahan besarnya modal dasar
- Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor
- Perubahan status Perseroan Terbatas yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka
Alur perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan menteri
- Perubahan anggaran dasar yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham
- Perubahan anggaran dasar dimuat dan dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia
- Permohonan diajukan pada menteri paling lambat 30 hari sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. bila telah melewati batas waktu tersebut maka permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan pada menteri
Pasal/Sumber:
Pasal 21 UU No.40 Tahun 2007
(1)
Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.
(2)
Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya modal dasar;
e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
(3)
Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri.
(4)
Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.
(5)
Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
(6)
Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7)
Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.
(8)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mutatis mutandis berlaku bagi pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri.
(9)
Setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (7) permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri.
Pasal 23 UU No.40 Tahun 2007
(1)
Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar.
(2)
Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku dalam hal Undang-Undang ini menentukan lain