Ketetapan Pembagian atas Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Sumber/Pasal:

Pasal 31C UU No. 36 Tahun 2008

(1)

Penerimaan negara dari Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja dibagi dengan imbangan 80% untuk Pemerintah Pusat dan 20% untuk Pemerintah Daerah tempat Wajib Pajak terdaftar. 

(2)

Dihapus.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami