Pajak Penghasilan atas Transaksi dengan Bendaharawan, Transaksi Impor, dan Barang Mewah

Sumber/Pasal:

Pasal 22 UU No. 36 Tahun 2008 

(1)

Menteri Keuangan dapat menetapkan:

a. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan
c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

(2)

Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(3)

Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami