Tempat dan Kedudukan Yayasan

A. Tempat dan Kedudukan Yayasan

Menurut UU Yayasan, yayasan dapat didirikan di seluruh wilayah Indonesia, dengan ketentuan bahwa yayasan tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan pendirian yayasan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kedudukan yayasan secara hukum berada di tempat yang sesuai dengan akta pendirian yayasan dan tercantum dalam dokumen resmi lainnya, seperti surat izin pendirian yayasan yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Sumber/Pasal :
Pasal 4 UU No. 16 Tahun 2001
Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.

Penjelasan Pasal 4 UU No. 16 Tahun 2001
Dalam hal kedudukan Yayasan disebutkan nama desa atau yang dipersamakan dengan itu, harus disebutkan pula nama kecamatan, kabupaten, kota dan propinsi.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami