Tempat dan Kedudukan PT

By Admin Solusi Hukum |

Tempat dan Kedudukan PT

A. tempat dan kedudukan PT

PT memiliki tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten di wilayah Republik Indonesia, dimana hal tersebut dimuat dalam anggaran dasar. Tempat dan kedudukan PT tersebut contohnya digunakan dalam surat-menyurat, pengumunan yang diterbitkan oleh PT.

Pasal/Sumber:
Pasal 5 UU No. 40 Tahun 2007
(1) Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
(2) Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.
(3) Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan.

Penjelasan Pasal 5 UU No. 40 Tahun 2007
Pasal 5 Tempat kedudukan Perseroan sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan. Perseroan wajib mempunyai alamat sesuai dengan tempat kedudukannya yang harus disebutkan, antara lain dalam suratmenyurat dan melalui alamat tersebut Perseroan dapat dihubungi.

Pasal 17 UU No. 40 Tahun 2007
(1) Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
(2) Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan

Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007
(1) Ketentuan pada ayat (1) tidak menutup kemungkinan Perseroan mempunyai tempat kedudukan di desa atau di kecamatan sepanjang anggaran dasar mencantumkan nama kota atau kabupaten dari desa dan kecamatan tersebut. Contoh: PT A bertempat kedudukan di desa Bojongsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan

Konsultasi Gratis

Hubungi Legal Advisor kami

Solusi Hukum Online

Company

Tentang Kami
Karir
Artikel

Layanan

Badan Usaha
Pertanahan
Perizinan
Surat Sipil
Perpajakan
Legalitas

Education

Video & Podcast
Webinars
Case Studies
Learning Center