Pengesahan badan hukum

A. Pengesahan Badan Hukum

Status badan hukum diperoleh pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum yang diperoleh dengan cara mengajukan permohonan secara elektronik kepada menteri dengan mengisi format isian yang memuat :

1. Nama dan tempat kedudukan PT
2. Jangka waktu berdirinya PT
3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT
4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal diseter
5. Alamat lengkap PT

Alur pengajuan Keputusan Menteri :
1. Pendiri atau notaris yang telah diberi kuasa mengajukan pengajuan nama PT
2. Permohonan diajukan paling lambat 60 hari sejak tanggal akta pendirian ditandatangani, dilengkapi keterangan dokumen pendukung
3. Bila format isian dan keterangan dokumen pendukung sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menteri akan menyatakan tidak keberatan secara elektronik. sedangkan bila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menteri akan memberitahukan penolakan beserta alasannya
4. Pemohon wajib menyampaikan secara fisik surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung paling lambat 30 hari sejak tanggal pernyataan tidak keberatan
5. Menteri akan menerbitkan keputusan pengesahan badan hukum PT paling lambat 14 hari bila persyaratan telah lengkap

Pasal/Sumber:
Pasal 9 UU No.40 Tahun 2007

(1)

Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya:

a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b. jangka waktu berdirinya Perseroan;
c. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
d. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e. alamat lengkap Perseroan.

(2)

Pengisian format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didahului dengan pengajuan nama Perseroan.

(3)

Dalam hal pendiri tidak mengajukan sendiri permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pendiri hanya dapat memberi kuasa kepada notaris.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan pemakaian nama Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 10 UU No.40 Tahun 2007

(1)

Permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani, dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.

(2)

Ketentuan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

(3)

Apabila format isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan keterangan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri langsung menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan yang bersangkutan secara elektronik.

(4)

Apabila format isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan keterangan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri langsung memberitahukan penolakan beserta alasannya kepada pemohon secara elektronik.

(5)

Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon yang bersangkutan wajib menyampaikan secara fisik surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung.

(6)

Apabila semua persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dipenuhi secara lengkap, paling lambat 14 (empat belas) hari, Menteri menerbitkan keputusan tentang pengesahan badan hukum Perseroan yang ditandatangani secara elektronik.

(7)

Apabila persyaratan tentang jangka waktu dan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, Menteri langsung memberitahukan hal tersebut kepada pemohon secara elektronik, dan pernyataan tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi gugur.

(8)

Dalam hal pernyataan tidak berkeberatan gugur, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mengajukan kembali permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).

(9)

Dalam hal permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akta pendirian menjadi batal sejak lewatnya jangka waktu tersebut dan Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum bubar karena hukum dan pemberesannya dilakukan oleh pendiri.

(10)

Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi permohonan pengajuan kembali.

Powered by BetterDocs

Kantor Kami