Para Pendiri PT

By Admin Solusi Hukum |

“>”>Para Pendiri PT

A. Para Pendiri

PT didirikan berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh notaris dimana perjanjian tersebut melibatkan minimal 2 orang/pihak, sedangkan untuk jumlah maksimal pihak tidak dibatasi oleh UUPT, hal tersebut tergantung pada kesepakatan para pihak yang membuat kesepakatan.

Pihak yang dapat mendirikan PT :

1.orang perorangan baik Warga Negara Indonesia / Warga Negara Asing
2.badan hukum indonesia / badan hukum asing

Pasal/Sumber :
Pasal 7 ayat (1) UU No.40 Tahun 2007
“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”

Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU No.40 Tahun 2007
“Yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing”

B. Kriteria orang yang bisa mendirikan PT

1.Dapat berfikir dan memiliki kehendak bebas
2.Cukup umur, minimal 18 tahun atau sudah menikah
3.Sebaiknya jangan suami isteri
4.memiliki profesi yang tidak dilarang untuk mendirikan PT, contoh profesi yang dilarang adalah notaris dan TNI

Pasal/Sumber :
Pasal 1320 KUHPerdata
“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;3. suatu pokok persoalan tertentu;4. suatu sebab yang tidak terlarang”

Pasal 39 UU No. 30 Tahun 2004
(1) Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
b. cakap melakukan perbuatan hukum.

Pasal 1 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007
“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”

Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004
“Prajurit dilarang terlibat dalam : Kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya”.

Pasal 17 ayat (1) huruf f UU No. 2 Tahun 2014
“notaris dilarang merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta”

C. Badan hukum yang bisa mendirikan PT

1,PT dapat mendirikan PT baru sepanjang terjadi persekutuan modal dengan pihak lain
2.Yayasan
3.Koperasi

Pasal/Sumber :
Pasal 3 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2001
“Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.”

D. Badan hukum yang tidak bisa mendirikan PT

1.PT perseorangan
2.perkumpulan dan atau ormas

Konsultasi Gratis

Hubungi Legal Advisor kami

Solusi Hukum Online

Company

Tentang Kami
Karir
Artikel

Layanan

Badan Usaha
Pertanahan
Perizinan
Surat Sipil
Perpajakan
Legalitas

Education

Video & Podcast
Webinars
Case Studies
Learning Center