Cara Balik Nama Sertipikat Jual Beli Tanah di Kabupaten Semarang dan Salatiga

By Admin Solusi Hukum |

Setelah transaksi jual beli tanah, sebaiknya segera melakukan balik nama sertipikat. Kenapa demikian? Setelah melakukan balik nama, secara hukum maka tanah tersebut akan sepenuhnya menjadi hak milik Sobat Solusi. Oleh karena itu kita perlu memperhatikan cara balik nama sertipikat jual beli tanah agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Tahukah kamu kalau Kabupaten Semarang mempunyai luas wilayah 950,21 km² dan Kota Salatiga mempunyai luas wilayah hanya 57, 36 km². Perkembangan industri di daerah ini cukup pesat, terutama di daerah Semarang-Bawen maupun wilayah lain yang berbatasan langsung dengan Kota Semarang dan Kota Salatiga. Oleh sebab itu, letak Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga yang strategis menjadikan tanah diwilayah ini cukup banyak diminati. 

Sobat Solusi berminat melakukan transaksi jual beli tanah di wilyah Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga? Ternyata ada perbedaan pengurusan balik namanya  dengan pengurusan balik nama sertipikat waris, lho.

Konsultasi-Solusi-Hukum-Online-Secara-Gratis

Syarat Balik Nama Sertipikat Jual Beli Tanah

1. Sertipikat tanah asli dan Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT

Jika Sobat Solusi melakukan balik nama sertipikat tanah karena jual beli maka hal ini berarti terdapat peralihan hak kepemilikan tanah. Lalu kenapa sih butuh AJB? Akta jual beli (AJB) dari PPAT merupakan bukti peralihan hak atas tanah dari pemilik yang sebelumnya atau penjual kepada pemilik yang baru atau pembeli. PPAT wajib untuk menyampaikan AJB tersebut beserta dokumen terkait pada BPN maksimal dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak ditandatangani akta.

Apakah Sobat Solusi mencari tempat pengurusan AJB untuk wilayah Kabupaten Semarang dan Salatiga? Coba dapatkan konsultasi secara GRATIS dulu di Solusi Hukum.

Konsultasi-Solusi-Hukum-Online-Secara-Gratis

2. Formulir permohonan yang sudah ditanda tangani di atas materai cukup

Pemohon dapat mengajukan sendiri atau memberikan kuasa kepada seseorang sebelum mengajukan permohonan. Surat permohonan akan berbeda disetiap daerah. (link formulir permohonan di BPN Kabupaten Semarang)  

3. Fotokopi e-KTP, KK dan NPWP (jika ada) dari penjual dan pembeli tanah (jika diwakilkan maka perlu menyertakan juga identitas pihak ketiga yang diberi kuasa)

4. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan 

5. Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Untuk Kota Salatiga atau di Kabupaten Semarang dapat mengambil formulir permohonan tersebut di Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang.  (Lihat contoh berikut)

5. Membayar Pajak PPH sebesar 2,5% dari nilai penjualan tanah (nilai bruto) ke Kantor PPAT untuk dilanjutkan ke KPP Pratama setempat. Kebijakan ini sesuai dengan PP No. 34 Tahun 2016.

6. Beberapa dokumen tambahan seperti:

  • Informasi tanah (luas, letak atau lokasi, penggunaan)
  • Surat pernyataan bebas sengketa dari kelurahan
  • Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dari pribadi

Syarat Balik Nama Sertipikat Jual Beli Tanah Atas Nama Perusahaan

Berbeda dengan syarat balik nama sertipikat jual beli atas nama perorangan, syarat balik nama sertipikat jual beli tanah atas nama perusahaan membutuhkan persyaratan poin 1-6 ditambah dengan Fotokopi akta pendirian & pengesahan badan hukum.

Prosedur Mengurus Balik Nama Jual Beli 

1. Melengkapi syarat-syarat balik nama sertipikat tanah jual beli, secara ringkas adalah sebagai berikut:

  • KTP+KK Pembeli
  • NPWP Pembeli (bila ada)
  • KTP+KK Penjual
  • NPWP Penjual (bila ada)
  • Sertifikat Tanah
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan
  • Foto lokasi Tanah
  • Share lokasi tanah (Via WA)
  • Harga Transaksi
  • AJB dari PPAT

2. Membuat Akta Jual Beli Ke PPAT

Untuk membuat Akta Jual Beli ke PPAT, pihak penjual dan pembeli membuat akta jual beli dengan melibatkan minimal dua orang saksi. Setelah itu, PPAT akan mendaftarkan dokumen terkait ke kantor pertanahan.

3. Mengurus ke kantor BPN

Setelah menyiapkan semua berkas, selanjutnya kita perlu mengajukan permohonan balik nama dengan membawa dokumen yang lengkap ke BPN. Petugas akan memberikan bukti penerimaan permohonan balik nama. Jika petugas tidak memberikan bukti penerimaan permohonan, sebaiknya Sobat Solusi tetap meminta Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) sebagai bukti pengurusan sertipikat dari BPN.

Agar proses balik nama berjalan dengan lancar, Sobat Solusi perlu memastikan telah melengkapi syarat-syarat dokumen yang dibutuhkan, membayar biaya yang sesuai, serta mengikuti proses balik nama sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai daerah pengurusan sertipikat.

Biaya Balik Nama Sertipikat Jual Beli Tanah

Biaya balik nama sertipikat Jual Beli Tanah cukup beragam, tergantung dari beberapa hal. Namun, secara umum biaya yang perlu disiapkan antara lain : biaya validasi pajak, biaya cek sertifikat, biaya SK, biaya AJB, biaya APHT, biaya SKHMT, dan biaya balik nama rumah /tanah.  Masih khawatir tentang biaya balik nama sertipikat? Jangan khawatir, meskipun tidak ada biaya pasti balik nama sertipikat, Sobat Solusi bisa konsultasi gratis terkait perkiraan biaya balik nama sertipikat jual beli tanah ke Tim Solusi Hukum Online.

Konsultasi-Solusi-Hukum-Online-Secara-Gratis

Sumber:

https://www.bfi.co.id/id/blog/biaya-balik-nama-sertifikat-tanah-dan-cara-menghitungnya

https://www.rumah.com/panduan-properti/syarat-balik-nama-sertifikat-tanah-62742

https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-balik-nama-sertifikat-tanah-karena-jual-beli-lt4c66b0f0dd1dd/

https://blog.justika.com/pertanahan-dan-properti/balik-nama-sertifikat-tanah-tanpa-penjual/

Kantor Kami