Jasa Balik Nama Sertipikat Tanah Semarang

By Admin Solusi Hukum |

Mencantumkan nama pemilik tanah yang terbaru pada sertipikat tanah merupakan hal yang sangat penting karena mempunyai kekuatan hukum yang lebih dan menghindari hal-hal yang mungkin akan merugikan pemilik tanah pada kemudian hari. Gunakan jasa balik nama sertipikat Semarang, Solusi Hukum, untuk mengurus sertipikat tanah dengan profesional tanpa ribet.

Pengurusan Hak Kepemilikan Tanah di Semarang

Sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi alat bukti dan hak atas tanah yang paling kuat dalam menghadapi berbagai kemungkinan hukum sehingga penting untuk mengetahui bagaimana mengurus balik nama sertipikat tanah. Pemilik sertipikat tanah dapat melakukan proses balik nama secara mandiri atau dengan menggunakan layanan perizinan seperti solusihukum.online.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT. Kantor PPAT melakukan pemeriksaan kesesuaian data yuridis dan data teknis sertipikat tanah pemilik lama dengan data pertanahan yang terdapat pada buku tanah di Kantor Pertanahan (BPN).

Selanjutnya perlu juga mempertimbangkan adanya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Walaupun pemilik tanah dapat mengurus secara mandiri dengan mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah berada, apabila tanah berada di Semarang, Ungaran dan Salatiga sekitar dapat menghubungi solusihukum.online.  Dengan menggunakan jasa  solusihukum.online pemilik tanah akan memperoleh bantuan serta pendampingan dari awal proses pengurusan balik nama sertipikat tanah di Semarang dan sekitarnya.

Alur Balik Nama Sertipikat Semarang di Solusi Hukum Online

Mudah lho untuk mengurus balik nama sertipikat Semarang di Solusi Hukum Online. Coba lakukan beberapa langkah berikut:

Proses Kerja Solusi Hukum
Proses Kerja Solusi Hukum

Pertama, bisa membuka website solusihukum.online untuk mendapatkan basic informasi tentang pertanahan. Tenang, ada pasal-pasal terkait yang bisa dikulik dan syarat-syarat yang perlu dipersiapkan.

Kedua, jika setelah membuka web masih ada beberapa hal butuh ditanyakan maka Sobat Solusi bisa menghubungi nomor berikut untuk berkonsultasi secara GRATIS. Namun, bisa juga Sobat Solusi langsung melakukan pemesan jasa untuk proses balik nama sertipikat Semarang dengan mengirimkan dokumen-dokumen persyaratan secara online di WA.

Konsultasi Gratis

Hubungi Legal Advisor kami

Ketiga, akan diinfokan bahwa proses balik nama akan menyesuaikan dengan jenis sertipikat tanahnya. Proses balik nama tanah waris akan berbeda dengan proses balik nama tanah hibah ataupun jual beli, sehingga hal ini perlu diperhatikan lebih lanjut. Tenang Sobat Solusi akan mendapat perkiraan biaya balik nama Sertipikat berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT)/ Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Jiika PBB sudah sesuai dengan data disertipiikat maka akan ada tidakakan penyesuaian. Namun bila belum sesuai, harus ada penyesuaian dulu yang membutuhkan waktu 2-3 minggu.  Selanjutnya akan ada proses pembayaran dan validasi pajak, pembuatan akta di notaris PPAT kecuali tanah waris, dan barulah masuk proses di BPN. Tenang  Solusi Hukum Online akan membantu konsultasi dan menemani proses pengurusan balik nama sertipikat tanah Semarang.

Syarat Balik Nama Sertipikat Tanah

Sebelum melakukan proses balik nama, minimal dapat mempersiapkan dan mengisi beberapa persyaratan berikut ini:

Sertipikat asli

Berkas sertipikat asli yang masih tercantum pemilik lama dan akan berganti menjadi nama pemilik baru setelah proses balik nama.

Fotokopi identitas

Setidaknya perlu menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga baik pemilik lama yang tercantum pada sertipikat ataupun pemilik baru. Apabila pengurusan balik nama melalui bantuan orang lain atau solusihukum.online juga perlu menyiapkan fotokopi identitas penerima kuasa.

Surat kuasa

Apabila memberikan kuasa kepada orang lain atau solusihukum.online dalam membantu pengurusan sehingga membutuhkan surat kuasa dari pemilik kepada penerima kuasa yang telah terdapat tanda tangan di atas materai.

Download Contoh Surat Kuasa

Formulir permohonan

Mengisi formulir permohonan dari pemohon atau kuasanya yang telah terdapat tanda tangan di atas materai sebelum mengajukan permohonan.

Download surat permohonan

Dokumen pendukung

Jika proses pemindahan hak atas tanah karena proses jual beli, maka membutuhkan akta jual beli tanah (AJB) dari PPAT. Solusihukum.online juga dapat membantu proses pengurusan AJB di Semarang, Ungaran, Salatiga dan sekitarnya. Demikian dokumen yang dibutuhkan pada proses hibah, waris ataupun lelang juga akan berbeda. Seperti adanya akta hibah dari notaris, dan surat keterangan waris dari kecamatan. 

Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan

Perlu juga menyiapkan fotokopi SPPT dan PBB yang telah memperoleh konfirmasi dari petugas untuk pembayaran tahun berjalan atau tahun terakhir.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Mengurus Balik Nama Sertipikat Tanah

Setelah menyiapkan beberapa persyaratan, penting juga untuk memperhatikan beberapa poin berikut dalam mengurus proses balik nama sertipikat:

  1. Memeriksa ulang lokasi dan luas tanah. Perlu memastikan batas-batas tanah dengan pemilik sekitarnya dan terdapat pada surat ukur atau gambar situasi yang menunjukkan letak, batas, bentuk, dan luas tanah.
  2. Memperhatikan kejelasan kepemilikan tanah apakah dari jual beli, warisan atau hibah.
  3. Melengkapi persyaratan-persyaratan balik nama.
  4. Menyiapkan biaya balik nama sertipikat, seperti biaya pendaftaran layanan dan biaya proses balik nama yang berbeda-beda sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Balik nama sertipikat tanah di Semarang dapat dilakukan secara mandiri dengan datang ke kantor BPN. BPN kabupaten/ kota mempunyai prosedur pelayanan yang bebeda-beda sehingga perlu mengetahui informasi tata cara pengurusan balik nama di BPN setempat. Bila mengalami kesulitan untuk pengurusan balik nama sertipikat tanah di Semarang dan sekitarnya, solusihukum.online dapat membantu mempermudah pengurusan tersebut.

Sumber:

https://money.kompas.com/read/2022/01/18/083500726/biaya-balik-nama-sertifikat-tanah-dan-cara-mengurusnya-di-kantor-bpn?page=all

https://www.rumah.com/panduan-properti/syarat-balik-nama-sertifikat-tanah-62742

Kantor Kami