Cara Balik Nama Sertipikat Waris Online di Kabupaten Semarang dan Salatiga

By Admin Solusi Hukum |

Balik nama sertipikat waris di Kabupaten Semarang dan Salatiga mungkin akan berbeda dengan kota atau kabupaten lainnya. Peralihan hak atas tanah melalui pewarisan adalah tindakan pemindahan hak milik tanah dari seseorang yang sudah meninggal dunia kepada orang lain yang ditunjuk dan/atau sebagai ahli waris. Ketentuan PP No.24/1997, dalam 6 bulan sejak pewaris meninggal maka perlu mendaftarkan dan mencatatkan pewarisan hak atas tanah berdasarkan bukti kematian pemilik dan penetapan ahli waris.

Cara balik nama sertipikat waris  online ada dua macam, pertama harus melakukan turun waris atau balik nama atas nama semua ahli waris dan yang kedua adalah pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB). Mau lebih tahu tentang peralihan hak atas tanah karena pewarisan dan apa saja syarat-syaratnya? Simak pembahasan berikut ini ya!

Syarat Balik Nama Sertipikat Tanah Warisan

Balik nama sertipikat tanah warisan dapat dilakukan sendiri melalui kantor pertanahan atau melalui kantor PPAT. Sobat Solusi tak perlu khawatir karena Solusi Hukum Online dapat membantu mengurus sertipikat tanah warisan di area Semarang, Ungaran, Salatiga, Kendal dan sekitarnya. Dokumen dan sertipikat untuk pengurusan balik nama di bawah dapat dikirimkan melalui WA Solusi Hukum Online

Konsultasi-Solusi-Hukum-Online-Secara-Gratis

Sobat Solusi perlu menyiapkan syarat balik nama sertipikat berupa dokumen sertipikat tanah atas nama pewaris, surat kematian orang yang namanya tercatat dalam sertipikat, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris seperti akta lahir, KTP dan akta nikah pewaris. 

Syarat Pengurusan Balik Nama Sertipikat Tanah Waris

Ada tiga jenis peralihan hak atas tanah yang menjadi alasan balik nama, yakni; waris, hibah dan jual beli. Pengurusan balik nama sertipikat tanah waris membutuhkan syarat-syarat yang harus disiapkan sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Waris
  2. SPPT 
  3. Pajak BPHTP
  4. Formulir Permohonan Kementerian Pertanahan ATR/BPN
  5. Sertipikat Tanah Asli

Surat Keterangan Waris

Sebagai penerima waris, kamu harus memperhatikan apakah ada ahli waris lainnya atau tidak. Ahli waris perlu membuktikan kedudukannya dengan Surat Keterangan Waris (SKW) atau Akta Keterangan Waris. Surat Keterangan Waris (SKW) dimana antara pribumi dan non pribumi berbeda, Sobat Solusi bisa menyimak hal ini lebih lanjut:

A. Surat Keterangan Waris Penduduk Pribumi

Surat Keterangan Waris Penduduk Pribumi diurus di kelurahan dimana domisili akhir pewaris. Ahli waris asli yang berwarga negara Indonesia membuat surat keterangan waris dengan keterangan sebenar-benarnya serta ada 2 (dua) orang yang menjadi saksi, Lurah mengetahui dan dikuatkan oleh Camat setempat sesuai dengan domisili pewaris. Selanjutnya dapat menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  1. Surat keterangan kematian dari kelurahan dan akta kematian yang dapat diurus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 
  2. Surat pernyataan ahli waris bermaterai.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi akta lahir ahli waris
  6. Fotokopi akta nikah (apabila ahli waris ada suami atau istri)

B. Surat Keterangan Waris Penduduk Non Pribumi

Berbeda dengan pribumi yang mengurus Surat Keterangan Waris (SKW) di kelurahan, Warga Negara Indonesia non pribumi keturunan Eropa, Tionghoa dan keturunan Timur Asing ( Arab dan India) dapat membuat keterangan waris di Notarisatau Balai Harta Peninggalan (BHP). Namun, pertama-tama harus mengecek dahulu adanya surat keterangan wasiat di Kemenkumham melalui notaris sebelum membuat Akta Pernyataan Waris dan Akta Keterangan Hak Waris. Sobat Solusi perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  1. Akta kematian
  2. Akta kelahiran anak
  3. KTP, Kartu Keluarga dari ahli waris
  4. Akta nikah apabila ahli waris merupakan suami atau istri

SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 

SPPT dan PBB merupakan pajak yang dapat diurus di BKUD (Badan Keuangan Umum Daerah). Berikut ini peraturan mengenai bentuk formulir SPPT PBB, Sobat Solusi juga bisa melihat atau cek tagihan PBB online Kabupaten Semarang dulu.  Ternyata menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perlu mempertimbangkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) sesuai peraturan dalam Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. PP No.25 Tahun 2002.

Perhatikan bahwa nilai NJOPTKP mempunyai nilai yang berbeda pada tiap daerah. Selain itu ternyata perlu juga mempertimbangkan apakah ada penyesuaian data atas nama wajib pajak, letak tanah, luas tanah, luas bangunan pada sertipikat dan NJOP per meter. Sobat Solusi dapat mengambil formulir penyesuaian di BKUD setempat. (Lihat contoh formulir penyesuaian)

Pajak BPHTB

Adanya peralihan hak atas tanah salah satunya karena warisan, sehingga ahli waris mendapat pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pasal 2 PP 111/2000 menjelaskan bahwa adanya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang atas perolehan hak karena waris dan hibah wasiat yaitu sebesar: 50% dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang. 

Formulir Permohonan Kementrian ATR/BPN

Cara balik nama Sertipikat Tanah Waris mempunyai prosedur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setelah mengumpulkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, Sobat Solusi dapat melanjutkan proses pengurusan dengan mendatangi kantor Kementrian ATR/ BPN yang tertera dalam sertipikat. Perhatikan dan persiapkan dokumen-dokuemen berikut ini:

  1. Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan. (Lihat contoh format surat kuasa)
  3. Fotokopi identitas pemohon/ para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, misalnya melalui Solusi Hukum Online. Petugas loket akan mencocokan keasliannya.
  4. Sertipikat asli.
  5. Surat keterangan Waris (SKW) atau Akta Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
  6. Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang dikonfirmasi keasliannya oleh petugas loket.
  7. Menyerahkan bukti SSB atau BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  8. Identitas Diri berupa KTP dan KK, baik pewaris dan ahli waris
  9. Pernyataan tanah tidak sengketa dari kelurahan.

Dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat (3) untuk mengajukan pendaftaran peralihan hak karena pewarisan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, maka Sobat Solusi tidak akan dipungut biaya pendaftaran.

APHB (Akta Pembagian Hak Bersama)

Pewarisan berupa tanah sering memicu sengketa karena adanya keinginan penguasaan secara individu oleh salah satu ahli waris. Adanya APHB (Akta Pembagian Hak Bersama) menjadi dasar untuk menghindari penguasaan hak atas tanah secara individu jika jumlah ahli waris lebih dari satu. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mempunyai kewenangan untuk membuat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB), untuk wilayah Kabupaten Semarang, Kota Semarang, Salatiga dan sekitarnya dapat melalui Solusi Hukum Online. Apa bedanya mengurus peralihan hak atas tanah menggunakan Surat Keterangan Waris dengan APHB?

Jika Sobat Solusi mengurus peralihan hak atas tanah menggunakan Surat Keterangan Waris maka dapat disebut juga turun waris dan hak atas tanah tersebut berstatus kepemilikan bersama. Namun apabila menyertakan dokumen APHB dalam pendaftaran peralihan hak ke Kantor Pertanahan setempat, maka hak tanah tersebut menjadi hak individu sesuai yang tertera dalam Akta Pembagian Hak Bersama.

Jadi saat pewaris sebagai pemegang hak atas tanah meninggal maka perlu turun waris atau balik nama atas nama semua ahli waris. Kemudian sertipikat tersebut tertulis atas nama para ahli waris, Sobat Solusi membutuhkan APHB untuk pembagian hak atau balik nama pada masing-masing ahli waris .

Sekarang udah tahu kan prosedur balik nama waris? Sobat Solusi yang berdomisili di Semarang, Ungaran, Salatiga, Boyolali, Kendal, Kudus dan sekitarnya, konsultasikan permasalahan balik nama waris ke Solusi Hukum Online. Kami akan mendampingi dari awal proses dan GRATIS konsultasi.

Konsultasi Gratis

Hubungi Legal Advisor kami

SUMBER:

https://www.rumah.com/panduan-properti/syarat-balik-nama-sertifikat-tanah-warisan-78734

https://legalitas.org/tulisan/tentang-surat-keterangan-waris

https://irmadevita.com/2012/keterangan-waris/

https://www.hukumonline.com/klinik/a/beda-surat-keterangan-waris-dan-akta-waris-lt4f934ff16caa5/

https://www.hipajak.id/artikel-ini-dia-cara-melihat-tagihan-pbb-online-tidak-perlu-datang-ke-kantor-pajak#:~:text=Mengecek%20Tagihan%20PBB%20Lewat%20Situs%20Resmi&text=Kunjungi%20situs%20resmi%20pajak%20yang,sistem%20akan%20melakukan%20proses%20verifikasi

https://www.lamudi.co.id/journal/cara-balik-nama-pbb/

Kantor Kami