Jual Beli Tanah Waris Tanpa Tanda Tangan Salah Satu Ahli Waris

By Admin Solusi Hukum |

Tanah punya nilai ekonomis yang tinggi dan sering digunakan sebagai sarana untuk investasi. Tapi kamu harus memperhatikan jika memang niat untuk membeli tanah yang berupa tanah warisan, karena tanah tersebut sering kali terjadi permasalahan. Salah satu permasalahan yang sering terjadi adalah adanya pewaris yang tidak setuju dengan adanya jual beli dan tidak mau melakukan tanda tangan, maka pada artikel ini akan mengulas lebih lanjut mengenai akibat hukum jual beli tanah bila salah satu ahli waris tidak menandatangani akta jual beli.

AHLI WARIS DAN WARISAN

Terkait dengan ahli waris dan warisan, setidaknya ada dua pasal KUHPer yang membahas tentang kedudukan dan hak ahli waris. 

Pasal 832 ayat (1) KUHPer tentang orang-orang yang berhak menjadi ahli waris:

Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.

Pasal 833 ayat (1) KUHPer tentang hak ahli waris:

Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.

Dari kedua pasal tersebut, ahli waris adalah pihak yang berhak untuk mendapat seluruh kepunyaan orang yang meninggal atau pewaris. Bila seorang pewaris meninggal dunia dan memiliki sebidang tanah, maka yang berhak atas tanah tersebut adalah semua ahli waris. Oleh sebab itu bila tanah warisan tersebut akan dijual maka membutuhkan persetujuan dari seluruh ahli waris.

JUAL BELI TANAH WARISAN

Jual-beli tanah warisan memang tidak sepraktis jual beli tanah dengan aqad Akta Jual Beli. Ada baiknya ketika akan melakukan jual-beli tanah warisan, Sobat Solusi mengganding konsultan Solusi Hukum agar tidak berbuntut panjang.

Konsultasi-Solusi-Hukum-Online-Secara-Gratis

Saat melakukan jual beli tanah warisan, perlu memperhatikan dokumen-dokumen sebagai berikut :

  1. Surat persetujuan dari seluruh ahli waris
  2. Dokumen tanah warisan yang berupa sertipikat tanah asli yang sudah melalui turun waris, Pajak Bumi dan Bangunan dan bukti pembayarannya
  3. Kelengkapan dokumen pembeli
  4. Bukti Pembayaran BPHT B, PPh

Selain dokumen-dokumen tersebut, calon pembeli juga harus memperhatikan hal-hal berikut ini agar tidak terjadi permasalahan kedepannya :

  1.  Memastikan bahwa telah terdapat persetujuan dari seluruh ahli waris
  2.  Memeriksa kelengkapan dokumen tanah dan lokasi fisik tanah
  3. Memastikan bahwa hasil cek sertipikat dari BPN sudah tidak terdapat sengketa/hak tanggungan
  4.  Membuat akta perjanjian jual beli menghadap PPAT
  5. Melakukan balik nama sertipikat

AKIBAT HUKUM

Dalam jual beli tanah waris, persetujuan dari ahli waris merupakan hal yang sangat krusial karena setiap ahli waris memiliki hak atas tanah warisan tersebut. Pembuktian persetujuan tersebut dengan seluruh ahli waris yang menghadap PPAT dan melakukan penandatangan akta jual beli. Bila dalam jual beli tanah warisan tersebut terdapat salah satu ahli waris tidak melakukan penandatanganan, maka mengakibatkan jual beli tersebut menjadi tidak sah dan batal demi hukum. Sehingga ketika melakukan jual beli bisa terancam tidak pernah ada, artinya kondisi kembali seperti sebelum terjadinya jual beli, dimana hak milik atas tanah berada ditangan ahli waris dan pembeli mendapatkan uang jual beli tanah kembali

Kantor Kami