“Ayah saya ingin memberikan hibah ke salah satu anak, apakah harus ada persetujuan pasangan dan anak-anak lainnya?”
Banyak yang menanyakan hal tersebut kepada kami,apakah harus mendapatkan persetujuan hibah dari pasangan dan anak-anak untuk? Namun ada beberapa catatan yang harus Anda perhatikan mengenai Hibah, yakni:
- Pasal 1666 KUHPerdata menegaskan bahwa Hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang-barang bergerak maupun barang tidak bergerak pada saat pemberi hibah masih hidup.
- Bahwa Hibah atas barang-barang bergerak dapat dilakukan dengan akta Notaris dan barang-barang tidak bergerak (tanah) dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
- Hibah merupakan kehendak bebas dari pemilik barang/harta (penghibah) untuk menghibahkan kepada siapa saja yang dikehendakinya. Pemberi Hibah secara aktif menyerahkan kepemilikan hartanya kepada penerima Hibah.
- Biasanya praktek dilapangan penerima hibahnya bukan subjek hukum orang, tapi subjek hukum lain, seperti badan hukum perdata, misalnya Yayasan, Perkumpulan.
- Meskipun Hibah merupakan kehendak bebas pemilik barang dan tidak dapat ditarik kembali, tapi dalam keadaan tertentu dapat digugat apabila Hibah tersebut melanggar bagian mutlak (legitieme portie/LP) anak sebagai ahli warisnya, dan LP ini dilindungi Pasal 913 KUH Perdata.
Jika ada pertanyan lebih lanjut mengenai Hibah, Waris, dan lain-lain. Sobat Solusi dapat konsultasi gratis dengan kami dengan klik gambar dibawah ini:
Sumber:
Pasal 1666 KUHPerdata
Pasal 913 KUH Perdata