Apakah Perlu Persetujuan Hibah Dari Anak atau Pasangan?

By Admin Solusi Hukum |

“Ayah saya ingin memberikan hibah ke salah satu anak, apakah harus ada persetujuan pasangan dan anak-anak lainnya?”

Banyak yang menanyakan hal tersebut kepada kami,apakah harus mendapatkan persetujuan hibah dari pasangan dan anak-anak untuk? Namun ada beberapa catatan yang harus Anda perhatikan mengenai Hibah, yakni:

  1. Pasal 1666 KUHPerdata menegaskan bahwa Hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang-barang bergerak maupun barang tidak bergerak pada saat pemberi hibah masih hidup. 
  2. Bahwa Hibah atas barang-barang bergerak dapat dilakukan dengan akta Notaris dan barang-barang tidak bergerak (tanah) dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
  3. Hibah merupakan kehendak bebas dari pemilik barang/harta (penghibah) untuk menghibahkan kepada siapa saja yang dikehendakinya. Pemberi Hibah secara aktif menyerahkan kepemilikan hartanya kepada penerima Hibah.
  4. Biasanya praktek dilapangan penerima hibahnya bukan subjek hukum orang, tapi subjek hukum lain, seperti badan hukum perdata, misalnya Yayasan, Perkumpulan.
  5. Meskipun Hibah merupakan kehendak bebas pemilik barang dan tidak dapat ditarik kembali, tapi dalam keadaan tertentu dapat digugat apabila Hibah tersebut melanggar bagian mutlak (legitieme portie/LP) anak sebagai ahli warisnya, dan LP ini dilindungi Pasal 913 KUH Perdata.

Jika ada pertanyan lebih lanjut mengenai Hibah, Waris, dan lain-lain. Sobat Solusi dapat konsultasi gratis dengan kami dengan klik gambar dibawah ini:

Konsultasi-Solusi-Hukum-Online-Secara-Gratis

Sumber:
Pasal 1666 KUHPerdata
Pasal 913 KUH Perdata

Kantor Kami