DAPATKAH PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) / ANGGOTA TNI MENJADI DIREKTUR ATAU KOMISARIS PT?

By Admin Solusi Hukum |

Ilustrasi :

Suatu hari, Amir (37 tahun), seorang pegawai negeri di suatu instansi pemerintah merasa bingung ketika tiba-tiba dia menerima surat teguran dari atasannya yang menyatakan bahwa dia sudah melakukan tindakan indisipliner. Selama ini, dia merasa tidak pernah melakukan pelanggaran aturan kepegawaian, selalu hadir di kantor dan melaksanakan semua tugas yang telah diberikan oleh atasnya dengan baik. Dalam kebingungan tersebut, dia menghadap atasannya untuk meminta penjelasan. Sebenarnya, apa yang telah dia langgar?

Budi (48 tahun), selaku atasan langsung yang dikenal ramah tetapi tegas terhadap segala bentuk pelanggaran, menjelaskan kepada Amir bahwa memang secara pribadi Amir dikenal sebagai bawahan yang relative baik. Namun, akhir-akhir ini kinerjanya terus menurun dan beberapa kali dia terlihat melalaikan tanggung jawabnya.

Usut punya usut ternyata Amir telah mendirikan suatu usaha kecil-kecilan dengan Charlie (32 tahun), teman satu unitnya, untuk memasok pengadaan barang di instansi tersebut. Usaha berbentuk CV tersebut, tanpa disadari, telah mulai berkembang dan membutuhkan perhatian yang lebih dari Amir yang bertindak selaku pesero aktif CV itu. Mengingat Amir juga menjabat sebagai Manajer Pengadaan Barang di instansi Budi, bisa saja Amir “mengatur” agar proyek pengadaan barang di instansi tersebut dikerjakan oleh CV miliknya.

Nah, tanpa disadari, Amir telah melanggar ketentuan mengenai tindakan indisipliner yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya pasal 3 ayat 1 huruf o, p, dan q, yang menyatakan bahwa :

“Seorang pegawai negeri dilarang :

o. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup 

    kekuasaanya;

    Misalnya, seorang pegawai Departemen Perhubungan yang punya jabatan di bagian perizinan trayek 

    angkutan umum memiliki usaha angkutan umum. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu 

    independensinya dalam penentuan kebijakan penetapan trayek.

p. memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya 

     yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut 

     dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;

     Maksudnya adalah : pegawai negeri sipil/anggota TNI dilarang menjadi pemegang saham pengendali 

     (pemegang saham mayoritas) dalam suatu usaha, walaupun usaha tersebut tidak berhubungan 

     langsung dengan kekuaasaannya.

q. melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan, 

     atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina Golongan Ruang IV/a ke atas atau 

     yang memangku jabatan Eselon I.”

Mengapa demikian?

Pemerintah menganggap bahwa setiap pejabat, pegawai negeri sipil maupun anggota TNI, pada dasarnya memiliki peranan yang menentukan. Dikhawatirkan, independensi pejabat, pegewai negeri sipil, maupun anggota TNI tersebut akan berpengaruh dan memberikan peluang terjadinya KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme).

Yang cukup menarik untuk diperhatikan adalah bahwa pembatasan kegiatan pegawai negeri dalam melakukan usaha di bidang swasta tersebut tidak hanya untuk si pegawai negeri sipil itu sendiri, melainkan termasuk juga istri pegawai yang bersangkutan. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta.

Khususnya dalam Pasal 2 ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut :

“Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IV/a PGPS – 1968 ke atas, anggota ABRI berpangkat Letnan II ke atas, Pejabat, serta istri :

·         Pejabat Eselon I dan yang setingkat baik di pusat maupun di daerah;

·         Perwira Tinggi ABRI;

·         Pejabat – pejabat lain yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga yang bersangkutan; dilarang :

a.       Memiliki seluruh atau sebagian perusahaan swasta;

b.      Memimpin, duduk sebagai anggota pengurus atau pengawas suatu perusahaan swasta;

c.       Melakukan kegiatan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan.”

Istri pegawai negeri sipil/anggota TNI dilarang menjadi pemegang saham, duduk sebagai pengurus atau pengawas perusahaan, ataupun berdagang baik secara resmi maupun sambilan. Pembatasan tersebut juga berlaku untuk kegiatan social, jika dari situ ia mendapatkan upah, gaji, honor atau keuntungan lainnya.

Pembatasan kegiatan pegawai negeri sipil tersebut tidak hanya dalam bidang usaha swasta yang bersifat profit, tapi sampai dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat social jika yang bersangkutan mendapatkan keuntungan darinya, misalnya dalam bentuk gaji, upah, honor atau keuntungan lainnya.

Hal ini dituangkan dalam Pasal 4 ayat 1 PP No. 6/1974 :

“Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IV/a PGPS – 1968 ke atas, anggota ABRI berpangkat Letnan II ke atas dan Penjabat dilarang duduk sebagai Pengurus, Penasihat atau Pelindung dalam Badan Sosial, apabila untuk itu ia menerima upah/gaji/honorarium atau keuntungan materiil/finansial lainnya.” 

APA RESIKONYA?

 Dalam Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 6, disebutkan bahwa ada berbagai tingkat Hukuman Disiplin sebagai berikut :

1)      Hukuman disiplin ringan terdiri dari :

·         Teguran lisan.

·         Teguran tertulis; dan

·         Pernyataan tidak puas secara tertulis.

2)      Hukuman disiplin sedang terdiri dari :

·         Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama satu tahun;

·         Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama satu tahun; dan

·         Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun.

3)      Hukuman disiplin berat terdiri dari :

·         Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama satu tahun;

·         Pembebasan dari jabatan;

·         Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil;

·         Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

BAGAIMANA DALAM PRAKTIKNYA?

Jika kita berbicara secara jujur, pembatasan tersebut sering tidak berfungsi di masyarakat. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain :

1.       Lemahnya penegakan hukum di Indonesia.

2.       Sulitnya melakukan control terhadap kegiatan usaha dari pegawai negeri sipil/anggota TNI itu sendiri, terutama jika itu dilakukan di luar jam kerja atau jika dilakukan oleh istri pegawai negeri sipil/anggota TNI bersangkutan.

Dalam pembuatan Akta Pendiriannya, biasanya notaris juga sudah memberikan masukan mengenai larangan tersebut. Namun demikian, biasanya calon pendiri badan usaha tersebut tidak terang-terangan menyatakan bahwa dia adalah pegawai negeri sipil di suatu instansi departemen atau lembaga nondepartemen lainnya. Jika memang sudah berdiri badan hukum tersebut, segala risiko berada di tangan pelaksananya. Sebagaimana salah satu anekdot di masyarakat yang menyatakan bahwa “Risiko ditanggung penumpang”.

Hubungi kami untuk Layanan Konsultasi Permasalahan Perizinan dan Legalitas.

solusihukum.online

PageSolusiHukum

Kantor Kami