Baca Aturannya dulu :
· Dalam Pasal 1 angka 1 UUPT disebutkan bahwa :
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
· Pasal 7 UUPT :
(1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
(2) Setiap Pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam rangka Peleburan.
(4) Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6, (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
(5) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggungjawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
(6) Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi :
– Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau
– Perseroan yang mengelola bursa efek, Lembaga kliring dan penjaminan, Lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan Lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
-Bahwa akibat hukum jika PT dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dilampaui pemegang sahamnya tetap 1 (satu) subjek hukum, maka pemegang saham bertanggungjawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Peseroan dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut (Pasal 7 ayat (6) UUPT).
-Bahwa pemegang saham tinggal 1 (satu) orang/subjek hukum secara sengaja dilakukan oleh para pemegang saham sangat tidak mungkin dilakukan secara sadar, misalnya dengan cara jual beli atau hibah saham, jika memperhatikan segala akibat hukum sebagaimana tersebut dalam pasal 7 ayat (6) UUPT. Tapi pemegang saham tinggal 1 (satu) orang bisa terjadi karena peristiwa hukum, misalnya pemegang saham yang bersangkutan meninggal dunia.
-Sehingga jika terjadi pemegang saham tetap 1 (satu) orang karena peristiwa hukum, apakah sanksi yang tersebut Pasal 7 ayat (6) UUPT tetap berlaku?
-Pasal 7 ayat (6) UUPT tidak membedakan alasan terjadi pemegang saham kurang dari 1 (satu) orang/subjek hukum, sehingga akibat hukumnya sama saja karena peristiwa hukum atau perbuatan hukum dari subjek hukum yang bersangkutan.
-Jika pemegang saham perseroan tinggal 1 (satu) orang karena peristiwa hukum, misalnya Pewarisan, maka yang akan terjadi peralihan saham kepada para ahli warisnya. Hal ini bisa dikaitkan dengan pasal 833 KUHPer, bahwa ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala piutang si peninggal.
-Jika ternyata pemegang sahamnya (karena pewarisan tersebut) lebih dari 1 (satu) orang, maka berdasarkan pada Pasal 52 ayat (5) UUPT harus ditunjuk salah satu dari mereka untuk mewakili pemegang saham. Hal ini karena Pasal 52 ayat (5) UUPT berbunyi: “Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil Bersama”
-Apakah diperbolehkan, jika para ahli waris tersebut mengingatkan bahwa saham dalam perseroan tersebut tidak ingin menunjuk 1 (satu) orang ahli waris sebagai wakil Bersama dalam perseroan, tapi ingin membagi saham tersebut (sesuai hukum yang berlaku untuk para ahli waris) kemudian para ahli waris tersebut akan jadi pemegang saham dalam PT yang bersangkutan?
-Sebagai hak perdata tiap warga Negara untuk memiliki suatu benda (bergerak atau tidak bergerak, tidak larangan jika para ahli warisnya untuk menjadi pemegang saham masing-masing pada PT yang bersangkutan (pembagian saham karena warisan biasa dilakukan dengan akta Notaris sesuai hukum waris yang bersangkutan atau berdasarkan kesepakatan para ahli waris). Jika hal ini terjadi maka akan dipergunakan ketentuan pasal 56 ayat (3) UUPT, yaitu : Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar kusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
-Menurut penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan “memberitahukan perubahan susunan pemegang saham yang disebabkan karena warisan, pengambilalihan, atau pemisahan.
Khusus untuk pengalihan saham karena penjualan kepada pihak lain, maka harus memperhatikan ketentuan Pasal 57 ayat (1) UUPT, yaitu :
1. Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:
a. Keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
b. Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau
c. Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum,kecuali keharusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkenaan dengan kewarisan.
Bahwa apapun alasannya jika terjadi pemindahan saham tersebut, maka akan berlaku ketentuan Pasal 56 ayat (3) UUPT.