Balik Nama Hibah
Jangka waktu pengurusan menyesuaikan
Data Pemberi dan Data Penerima
KTP, KK, NPWP, BPJS Aktif (untuk penerima)
Data Tanah
Sertipikat, Foto lokasi, Google Map Lokasi
Pajak
SPPT PBB Tahun Terbaru, Harga Transaksi
Keuntungan yang Anda Dapatkan
Akta Hibah, Pengurusan BPHTB & PPh (Jika Tidak Pengajuan Bebas PPh), Pengurusan Balik Nama ke BPN/Kantor Pertanahan Setempat
Biaya: Menyesuaikan Pajak Daerah
Ingin Mengurus Balik Nama Hibah?
Frequently Asked Question
Berikut jawaban pertanyaan umum yang bisa Anda temukan
Bagaimana jika atas nama pemilik sudah meninggal?
Jika atas nama pemilik sertipikat sudah meninggal, harus dilakukan turun waris terlebih dahulu, untuk proses turun waris dapat diakses pada layanan turun waris.
Bagaimana jika sertipikat masih diberi hak tanggungan?
Sebaiknya hak tanggungan diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan hibah
Bagaimana jika ingin hibah namun belum bersertipikat?
Jika belum bersertipikat namun ingin hibah, silahkan hubungi kami melalui WhatsApp atau Formulir.
Apakah benar jika Hibah bisa bebas pajak?
Hibah tetap memiliki beban pajak BPHTB dan PPh. Untuk bebas PPh biasanya melalui pengajuan terlebih dahulu ke KPP, namun biasanya hanya diperkenankan untuk hibah dalam keluarga inti.
#TerimaBeres Layanan Pertanahan
Tonton Konten Edukasi Kami di Youtube
Subscribe untuk terus update konten edukasi kami secara gratis mengenai wirausaha, legalitas, hingga pertanahan.