Balik Nama Hibah

Untuk melakukan balik nama hibah, terutama dalam keluarga

Mulai Sekarang

Balik Nama Hibah

Jangka waktu pengurusan menyesuaikan

Data Pemberi dan Data Penerima

KTP, KK, NPWP, BPJS Aktif (untuk penerima)

Data Tanah

Sertipikat, Foto lokasi, Google Map Lokasi

Pajak

SPPT PBB Tahun Terbaru, Harga Transaksi

Keuntungan yang Anda Dapatkan

Akta Hibah, Pengurusan BPHTB & PPh (Jika Tidak Pengajuan Bebas PPh), Pengurusan Balik Nama ke BPN/Kantor Pertanahan Setempat

Biaya: Menyesuaikan Pajak Daerah

Ingin Mengurus Balik Nama Hibah?

Konsultasi-Solusi-Hukum-Online-Secara-Gratis

Frequently Asked Question

Berikut jawaban pertanyaan umum yang bisa Anda temukan

Bagaimana jika atas nama pemilik sudah meninggal?

Jika atas nama pemilik sertipikat sudah meninggal, harus dilakukan turun waris terlebih dahulu, untuk proses turun waris dapat diakses pada layanan turun waris.

Bagaimana jika sertipikat masih diberi hak tanggungan?

Sebaiknya hak tanggungan diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan hibah

Bagaimana jika ingin hibah namun belum bersertipikat?

Jika belum bersertipikat namun ingin hibah, silahkan hubungi kami melalui WhatsApp atau Formulir.

Apakah benar jika Hibah bisa bebas pajak?

Hibah tetap memiliki beban pajak BPHTB dan PPh. Untuk bebas PPh biasanya melalui pengajuan terlebih dahulu ke KPP, namun biasanya hanya diperkenankan untuk hibah dalam keluarga inti.

iklan solusi hukum

Ingin mempelajari lebih lanjut?

Kunjungi learning center kami!

#TerimaBeres Layanan Pertanahan

Layanan Pertanahan Solusi Hukum Online
Lokasi Layanan Pertanahan

Tonton Konten Edukasi Kami di Youtube

Subscribe untuk terus update konten edukasi kami secara gratis mengenai wirausaha, legalitas, hingga pertanahan.

Kantor Kami