Hibah

Untuk melakukan balik nama hibah, terutama dalam keluarga

Syarat Hibah

Data Pemberi dan Data Penerima

KTP, KK, NPWP, BPJS Aktif (untuk penerima)

Data Tanah

Sertipikat, Foto lokasi, Google Map Lokasi

Pajak

SPPT PBB Tahun Terbaru, Harga Transaksi

Keuntungan Yang Anda Dapatkan

Akta Hibah, Pengurusan BPHTB & PPh (Jika Tidak Pengajuan Bebas PPh), Pengurusan Balik Nama ke BPN/Kantor Pertanahan Setempat

Frequently Asked Question

Berikut dari jawaban yang bisa Anda temukan dari pertanyaan yang sering diajukan

Jika atas nama pemilik sertipikat sudah meninggal, harus dilakukan turun waris terlebih dahulu, untuk proses turun waris dapat diakses pada layanan turun waris.

Sebaiknya hak tanggungan diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan hibah

Jika belum bersertipikat namun ingin hibah, silahkan hubungi kami melalui WhatsApp atau Formulir.

Hibah tetap memiliki beban pajak BPHTB dan PPh. Untuk bebas PPh biasanya melalui pengajuan terlebih dahulu ke KPP, namun biasanya hanya diperkenankan untuk hibah dalam keluarga inti.

Butuh Konsultasi Hibah?

Isi Form dibawah ini, Legal Advisor kami akan segera menghubungi

Ingin Konsultasi Gratis?

Hubungi Legal Advisor Kami di:

Tonton Konten Edukasi Kami di

YouTube

Subscribe untuk terus update konten edukasi kami secara gratis mengenai wirausaha, legalitas, hingga pertanahan.

COMPANY
PRODUCT
RESOURCE