APAKAH SESEORANG JIKA INGIN MEMBERIKAN HIBAH HARUS DISETUJUI ANAK-ANAK NYA?

By Admin Solusi Hukum |

  1. Pasal 1666 KUHPerdata menegaskan bahwa Hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya secara Cuma-Cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang-barang bergerak maupun barang tidak bergerak pada saat pemberi hibah masih hidup. 
  2. Bahwa Hibah atas barang-barang bergerak dapat dilakukan dengan akta Notaris dan barang-barang tidak bergerak (tanah) dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
  3. Hibah merupakan kehendak bebas dari pemilik barang/harta (penghibah) untuk menghibahkan kepada siapa saja yang dikehendakinya. Pemberi Hibah secara aktif menyerahkan kepemilikan hartanya kepada penerima Hibah.
  4. Biasanya praktek dilapangan penerima hibahnya bukan subjek hukum orang, tapi subjek hukum lain, seperti badan hukum perdata, misalnya Yayasan, Perkumpulan.
  5. Meskipun Hibah merupakan kehendak bebas pemilik barang dan tidak dapat ditarik kembali, tapi dalam keadaan tertentu dapat digugat apabila Hibah tersebut melanggar bagian mutlak (legitieme portie/LP) anak sebagai ahli warisnya, dan LP ini dilindungi undang-undang.

Jika ada pertanyan lebih lanjut mengenai Hibah , waris dll bisa langsung menghubi kami di klik tombol hubungi di pojok bawah atau kunjungi website kami solusihukum.online 

andhika solusi hukum

Kantor Kami