- Pasal 1666 KUHPerdata menegaskan bahwa Hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya secara Cuma-Cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang-barang bergerak maupun barang tidak bergerak pada saat pemberi hibah masih hidup.
- Bahwa Hibah atas barang-barang bergerak dapat dilakukan dengan akta Notaris dan barang-barang tidak bergerak (tanah) dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
- Hibah merupakan kehendak bebas dari pemilik barang/harta (penghibah) untuk menghibahkan kepada siapa saja yang dikehendakinya. Pemberi Hibah secara aktif menyerahkan kepemilikan hartanya kepada penerima Hibah.
- Biasanya praktek dilapangan penerima hibahnya bukan subjek hukum orang, tapi subjek hukum lain, seperti badan hukum perdata, misalnya Yayasan, Perkumpulan.
- Meskipun Hibah merupakan kehendak bebas pemilik barang dan tidak dapat ditarik kembali, tapi dalam keadaan tertentu dapat digugat apabila Hibah tersebut melanggar bagian mutlak (legitieme portie/LP) anak sebagai ahli warisnya, dan LP ini dilindungi undang-undang.
Jika ada pertanyan lebih lanjut mengenai Hibah , waris dll bisa langsung menghubi kami di klik tombol hubungi di pojok bawah atau kunjungi website kami solusihukum.online