Cara Pakai E-Meterai Untuk Dokumen Elektronik

By Admin Solusi Hukum |

Perkembangan jaman udah semakin maju, bahkan sekarang kita sudah mengenal dengan yang namanya dokumen elektronik yang sekarang tidak terpisahkan dari meterai digital atau e-meterai. Yuk coba kita kenali terlebih dahulu mengenai Dokumen Elektronik dan E-Meterai.

Apa itu Dokumen Elektronik dan E-Meterai?

Pada dasarnya semua dokumen yang kita buat dalam bentuk digital bisa kita sebut dengan Dokumen Elektronik. Contohnya yang bisa kita temukan sehari-hari adalah dokumen PDF (Portable Document Format), DOC (Document Word Document), HTML (Hypertext Markup Language), dan masih banyak lainnya.

Namun penyebutan istilah secara hukum Dokumen Elektronik bisa kita baca di Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik:

Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

-Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016

Jadi selama informasi elektronik tersebut bisa kita pahami isi dan maknanya maka bisa kita sebut sebagai Dokumen Elektronik.

Dalam memproses dokumen terkadang kita membutuhkan bea meterai (pajak atas dokumen). Sehingga dalam dokumen elektronik juga memerlukan adanya e-meterai atau meterai digital. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020:

….bahwa dokumen elektronik merupakan salah satu jenis dokumen yang diterapkan Bea Meterai (pajak atas dokumen). Ketentuan dan syarat mengenai penerapan Bea Meterai seperti Objek, Tarif, dan Saat Terutang Bea Meterai mengacu pada Pasal 3 sampai Pasal 8 dalam UU Bea Meterai.

UU Bea Materai (Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020)

Mengutip dari laman resmi e-Meterai, meterai digital merupakan meterai yang pembubuhannya melalui sistem elektronik sehingga muncul adanya kode atau label pada dokumen elektronik.

Anda dapat membeli e-meterai dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap pembubuhan meterai digital pada dokumen elektronik.

Kenapa Kita Butuh Dokumen Elektronik dan E-Meterai?

Banyak masyarakat yang mulai memanfaatkan dokumen digital, alasannya yakni:

  • Tidak perlu mengeluarkan biaya berlebih seperti dokumen fisik
  • Lebih mudah dalam pengarsipan data
  • Dokumen lebih aman dan secure jika ada enkripsi atau sandi khusus untuk dapat mengakses dokumen tersebut
  • Mempermudah perpindahan berkas ke penerima berkas lainnya

Selain itu, E-Meterai menyimpan kode khusus yang antara meterai digital satu dan yang lainnya itu tidak ada yang sama alias unik, sehingga keaslian dokumen dan informasi dokumen tersimpan dengan jelas dalam kode yang terlampir.

Bagaimana Cara Pakai E-Meterai Untuk Dokumen Elektronik?

Langkah untuk menggunakan E-Meterai cukup mudah, yakni:

  1. Persiapkan dokumen elektronik Anda yang memerlukan penandatanganan
  2. Kemudian akses website penyelenggara E-Meterai yang terpercaya seperti https://e-meterai.co.id/ lalu pilih daftar akun jika Anda belum pernah memiliki akun
  3. Setelah registrasi akun selesai, lakukan log in akun lalu lakukan pembelian Meterai Elektronik
  4. Setelah menyelesaikan pembayaran dan keluar notifikasi bahwa pembayaran telah sukses, Anda dapat cek jumlah kuota Meterai Elektronik yang Anda miliki
  5. Kemudian lakukan pembubuhan Meterai Elektronik dengan cara mengunggah/upload dokumen elektronik Anda dalam format PDF dengan ukuran maksimal 10 MB
  6. Lalu atur posisi E-Meterai yang Anda inginkan dalam berkas dan input 6 digit angka/pin yang telah Anda settingkan.
  7. Pembubuhan telah selesai dan Anda dapat mengunduh/download dokumen elektronik Anda

Itu dia mengenai langkah cara pakai E-Meterai untuk Dokumen Elektronik. Sebagai catatan, pastikan posisinya tidak menghalangi tanda tangan, karena jika E-Meterai terhalang tanda tangan maka tidak bisa terbaca kode unik dalam E-Meterai

Kami Solusi Hukum Online juga menawarkan kemudahan dalam proses penandatanganan digital untuk proses legalitas Anda seperti untuk keperluan Pendirian PT, Pendirian PT PMA, Pendirian CV, Pendirian Yayasan, serta legalitas lainnya yang Anda perlukan. Semua biaya untuk proses penandatanganan digital GRATIS untuk pengurusan legalitas di Solusi Hukum Online (syarat dan ketentuan berlaku).

Konsultasi-Solusi-Hukum-Online-Secara-Gratis

Sumber:

Kantor Kami