Pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing

Pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) bagi Anda yang memiliki rekan atau investor Warga Negara Asing

Mulai Sekarang
Pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA)

Syarat Pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing

Jangka waktu pengurusan 3-7 Hari setelah berkas lengkap

Nama PT

(minimal 3 kata, 1 kata minimal terdiri dari 3 huruf)

Direktur – Komisaris – Pemegang Saham Non Jabatan (bila ada)

WNI: KTP dan NPWP
WNA: Passport/Kitas/Kitab

Modal PT

Keterangan modal ditempatkan, modal disetor oleh Direktur, Komisaris, Pemegang, Saham Non Jabatan (Minimal diatas 10 miliar)

Data Perseroan

Bidang Usaha PT (KBLI), Alamat PT, Nomor Telp/Handphone PT, Email PT

Data Kantor

Jumlah Pegawai (Laki laki & Perempuan), Keterangan Kantor Milik Sendiri/Sewa, Luas Kantor (Usahakan kantor dalam wilayah industri untuk mendapatkan PKKPR)

Keuntungan yang Anda Dapatkan

  • Cek Nama
  • Akta Pendirian Notaris
  • SK Pendirian Kemenkumham
  • Nomor NPWP Badan (PT Perseorangan)
  • ID Online Single Submission (OSS) + Nomor Induk Berusaha/Tanda Daftar Perusahaan (NIB/TDP)

Siap Membuka PT PMA?

Konsultasi-Solusi-Hukum-Online-Secara-Gratis

Frequently Asked Question

Berikut dari jawaban yang bisa Anda temukan dari pertanyaan yang sering diajukan

Apa Keunggulan Mendirikan PT PMA?

PT PMA yang merupakan badan usaha yang berbentuk badan hukum ini memiliki keunggulan pemisahan tanggung jawab dan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha. PT PMA diperuntukkan untuk perusahaan yang memiliki pemegang saham WNA.

Bagaimana Cara Memilih Nama PT PMA?

1. Ditulis dengan huruf latin
2. Belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain
3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
4. Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan
5. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata
6. Tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata
7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan
8. Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.

Berapa Modal Minimal Yang Dibutuhkan?

Modal dasar PMA yang diperlukan lebih dari dari Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar)

Bagaimana Jika KBLI Yang Saya Pilih Memiliki Resiko Tinggi?

KBLI dengan resiko tinggi membutuhkan perizinan tertentu seperti PKKPR bahkan Sertifikat Standar khusus. Untuk konsultasi mengenai hal tersebut Anda bisa menghubungi Admin kami pada tombol yang tersedia dibawah kolom FAQ

Apakah bisa PT PMA modal dasarnya sebesar 10M dan modal ditempatkannya sebesar 25%?

Tidak bisa karena berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PP No. 10 Tahun 2021 menyebutkan bahwa “Penanam Modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan”. Kemudian pengaturan mengenai modal ditempatkannya diatur pada Pasal 12 ayat (7) Perka BKPM No. 4/2021 yang menjelaskan bahwa “Ketentuan minimum permodalan bagi PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan modal ditempatkan/disetor paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.”

Apakah Layanan Pendirian PT Bisa Untuk Dimana Saja?

Ya, pelayanan Pendirian PT ini melayani seluruh daerah di Indonesia

Kalau Diluar Kota Bagaimana Kepengurusannya?

Berkas bisa kami antarkan atau menggunakan tandatangan digital disertai dengan e-meterai

iklan solusi hukum

Ingin mempelajari lebih lanjut?

Kunjungi learning center kami!

#TerimaBeres Legalitas Dimanapun Anda Berada

Tonton Konten Edukasi Kami di Youtube

Subscribe untuk terus update konten edukasi kami secara gratis mengenai wirausaha, legalitas, hingga pertanahan.


Kantor Kami