Pendirian Yayasan
Pendirian Yayasan bagi Anda yang ingin mendirikan badan hukum untuk menjalankan maksud dan tujuan Keagamaan, Kemanusiaan, dan Sosial.
Syarat Pendirian Yayasan
Jangka waktu pengurusan 1 bulan setelah berkas lengkap (estimasi verifikasi nama-anggaran dasar yayasan)
Nama Yayasan
(minimal 3 kata, 1 kata minimal terdiri dari 3 huruf)
Data Pendiri Yayasan
Orang/WNI: KTP-NPWP
WNA: Passport
Badan Hukum: Akta dan SK Pendirian-Perubahan Terakhir
Data Organ Yayasan
Pembina, Pengawas, Pengurus Yayasan (lihat FAQ dibawah ini untuk info lebih lengkap)
Modal Yayasan
Minimal penyetoran Rp 10 Juta untuk modal yayasan
Data Yayasan
Alamat, No. Telp Yayasan, Email Yayasan
Maksud dan Tujuan Yayasan
Keagamaan, Kemanusiaan, atau Sosial (bisa dipilih salah satu atau semua
Keuntungan yang Anda Dapatkan
- Pesan Nama Yayasan
- Akta Pendirian Notaris
- SK Pendirian Kemenkumham
- Nomor NPWP Badan (Yayasan)
- ID Online Single Submission (OSS) + Nomor Induk Berusaha/Tanda Daftar Perusahaan (NIB/TDP) bila diperlukan
Siap Membuka Yayasan Anda?
Frequently Asked Question
Berikut jawaban dari pertanyaan umum yang bisa Anda temukan
Bagaimana cara menentukan nama yayasan?
Dalam menentukan nama yayasan harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 13 Tahun 2019, yaitu:
a. Menggunakan huruf latin
b. Minimal terdiri dari 3 (tiga) kata
c. Terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata
d. Tidak menggunakan angka dan tanda baca
e. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan sebagai nama Yayasan
f. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
g. Tidak mempunyai arti sebagai Yayasan atau memiliki arti yang sama dengan Yayasan, badan hukum, persekutuan perdata, atau entitas lain yang bukan merupakan kewenangan Menteri untuk mengesahkan.
Ketentunan mengenai nama yayasan yang tidak diperbolehkan diatur pada Pasal 4 PP No. 63 Tahun 2008, yaitu:
a. Sama dengan nama yayasan lain yang telah terdaftar lebih dahulu dalam Daftar Yayasan; atau
b. Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
Apa saja jabatan organ dalam yayasan?
– Pembina : KTP (minimal 1)
– Pengawas :KTP (minimal 1)
– Pengurus :
a. Ketua : KTP (1 orang)
b. Sekretaris : KTP (1 orang)
c. Bendahara : KTP (1 orang)
(minimal salah seorang memiliki npwp)
Yayasan membutuhkan modal minimal berapa?
Modal yayasan paling sedikit adalah Rp 10.000.000 (sepuluh juta) untuk yayasan dalam negeri sementara untuk yayasan asing dengan minimal Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar)
Apa kewenangan pembina yayasan?
Kewenangan pembina yayasan diatur pada Pasal 28 ayat 2 UU No. 16 Tahun 2001, yaitu:
a. Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar
b. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas
c. Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan
d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan
e. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan
Apa kewenangan pengawas yayasan?
Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2001, bahwa Pengawas Yayasan bertugas untuk melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
Apa kewenangan pengurus yayasan?
Pengurus yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan serta berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
Apakah penunjukan pelaksana kegiatan Yayasan kepada perorangan/Badan Hukum tertentu bisa mencamtumkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Yayasan?
Penunjukan pelaksana yayasan tidak dapat dicantumkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Yayasan karena Kemenkumham telah menentukan mengenai isinya.
Namun untuk penunjukan pelaksana kegiatan dapat mencantumkan Surat Keputusan Pembina atau Surat Keputusan Ketua Pengurus Yayasan yang para pengurus telah menandatangani dan menyetujui.
Kalau Pengurus Masih Ada di luar Kota Bagaimana Kepengurusannya?
Berkas bisa kami antarkan atau menggunakan tandatangan digital disertai dengan e-meterai
#TerimaBeres Legalitas Dimanapun Anda Berada
Tonton Konten Edukasi Kami di Youtube
Subscribe untuk terus update konten edukasi kami secara gratis mengenai wirausaha, legalitas, hingga pertanahan.