Melegalkan usaha sangat penting dilakukan oleh pemilik usaha karena menjadi lebih mudah dalam melakukan pengumpulan modal. Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pendiri dalam mendirikan CV dan PT. CV dan PT merupakan 2 jenis badan usaha yang berbeda, maka terdapat perbedaan pada syarat pendiriannya.
Pentingnya Mengurus Legalitas Dalam Berusaha
Bagi para pelaku usaha penting untuk diketahui bahwa dalam berusaha perlu melakukan legalitas dalam menjalankan usahanya. Hal tersebut penting karena dengan melegalkan usaha yang dimiliki dapat mendorong perkembangan usaha tersebut karena menjadi lebih mudah dalam melakukan pengumpulan modal. Selain itu dengan dilegalkannya suatu usaha akan memberikan kepastian hukum dalam berusaha karena terdapat aturan yang mengatur secara jelas.
Pengertian CV dan PT
Terdapat banyak jenis badan usaha, diantaranya adalah PT dan CV. Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa PT adalah Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Sedangkan CV adalah persekutuan yang didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu mempercayakan uang atau barang pada sekutu yang menjalankan perusahaan, dimana tanggungjawab dilakukan secara tanggung renteng.
Perbedaan CV dan PT
Berdasarkan hal tersebut dapat diketahui bahwa PT dan CV memiliki perbedaan, PT merupakan badan usaha yang berbentuk badan hukum dimana pemegang saham hanya bertanggungjawab sebesar saham yang dimiliki. Sedangkan CV merupakan badan usaha dimana para pihak bertanggungjawab secara tanggung renteng. PT merupakan badan usaha berbadan hukum maka ia termasuk sebagai subjek hukum yang dapat bertindak atas namanya sendiri, sedangkan CV merupakan badan usaha tidak berbadan hukum sehingga bukan merupakan subjek hukum, oleh sebab itu dalam CV yang menjadi subjek hukum adalah pendiri dan sekutu CV.
Perbedaan Kepengurusan dalam CV dan PT
Perbedaan antara CV dan PT juga terletak pada kepengurusan dalam menjalankan usaha. Kepengurusan pada PT dilakukan oleh direksi yang ditentukan pada saat diselenggarakannya rapat umum pemegang saham, sedangkan pada CV kepengurusan dilakukan oleh sekutu aktif.
Pengenaan Pajak Keuntungan dalam CV dan PT
CV dan PT memiliki pengaturan keuangan yang berbeda, harta pada pt terpisah dari harta pribadi para pendiri sedangkan CV hartanya bercampur dengan harta pribadi pendiri. Perbedaan tersebut berdampak pada pengenaan pajak keuntungan pada CV dan PT yang berbeda pula. Objek pajak pada CV adalah laba usaha karena kekayaan pribadi dihitung sebagai aset perusahaan yang menghasilkan keuntungan, sedangkan objek pajak pada PT adalah deviden karena aset perusahaan terdapat pada saham yang dimiliki oleh pemegang saham, dimana saham tersebut akan memberi keuntungan berupa deviden pada pemegang saham.
Syarat Pendirian CV dan PT
Walaupun CV dan PT berbeda namun pada syarat pendiriannya tidak jauh berbeda. Berikut merupakan syarat pendirian PT dan CV
Syarat Pendirian PT :
- Menyiapkan nama PT sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Identitas pendiri
– Bila pendiri merupakan orang dan perorangan maka dokumen yang diperlukan adalah KTP dan NPWP
– Bila pendiri merupakan PT biasa atau PMA maka dokumen yang diperlukan adalah Akta dan SK dengan lampiran keputusan direksi, sedangkan untuk Yayasan maka dokumen yang diperlukan adalah Akta dan SK dengan lampiran berupa surat keputusan dewan pembina - Menentukan modal yang terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
- Menentukan data PT seperti bidang usaha PT, alamat PT, nomor telepon, email PT dan data kantor seperti jumlah pegawai dan luas kantor
Syarat Pendirian CV :
- Menyiapkan nama CV sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- KTP dan 1 NPWP direktur dan komanditer
- Menentukan modal CV
- Menentukan data CV seperti bidang usaha CV, alamat CV, nomor telepon, email CV dan data kantor seperti jumlah pegawai dan luas kantor
Perbedaan Syarat pada Pendirian CV dan PT
Terdapat sedikit perbedaan pada syarat pendirian PT dan CV yaitu pada bagian identitas pendiri, dimana PT dapat didirikan oleh badan hukum. Jika pendiri PT merupakan badan hukum maka memerlukan akta dan SK serta lampiran tambahan, sedangkan untuk CV hanya dapat didirikan oleh perseorangan maka identitas yang diperlukan adalah KTP dan NPWP dari pendiri CV.